
Lamongan, Pojokkiri.com-Pelarian HCA, bos arisan bodong asal Desa Kedungmegarih, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, akhirnya kandas. Wanita yang diduga telah merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah ini berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lamongan di wilayah Batam, Kepulauan Riau, setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, S.H, M.H. Petugas melacak keberadaan HCA setelah menerima laporan dari para korban yang merasa ditipu oleh modus arisan yang ditawarkan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku HCA terdeteksi berada di wilayah Batam, Kepulauan Riau, sejak bulan Mei 2026 saat ia pertama kali kabur,” ujar Iptu Sunandar saat diwawancarai pada Jumat (6/11/2026).
Mendapat informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, Tim Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan langsung bergerak menuju Kepulauan Batam. Melalui serangkaian penyelidikan intensif di lapangan, petugas mendapati HCA tengah bersembunyi di sebuah apartemen. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa pulang ke Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Status HCA sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia sudah kami tahan di Mako tahanan Polres Lamongan,” tegas Iptu Sunandar.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi penipuan arisan bodong ini bermula pada Mei 2026 lalu. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menawarkan slot arisan melalui unggahan status di aplikasi WhatsApp. Untuk meyakinkan calon korbannya, HCA sengaja menyertakan testimoni-testimoni palsu.
Tersangka menjual slot arisan tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 3,5 juta. Agar korban tergiur, ia mengiming-imingi keuntungan yang berlipat ganda sesuai dengan tanggal pencairan yang dijanjikan.
Salah satu korban berinisial AZL, warga Kecamatan Sugio, mengaku tergiur dengan promosi tersebut dan telah mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka. Namun, setelah seluruh pembayaran dilunasi, uang arisan beserta keuntungan yang dijanjikan tak kunjung cair.
Korban sempat berusaha mencari keadilan dengan mendatangi langsung rumah tersangka di Kecamatan Kembangbahu. Sayangnya, HCA sudah melarikan diri dan meninggalkan kediamannya. Sadar telah menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 132 juta, AZL kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lamongan yang berujung pada penangkapan tersangka di Batam.(lut)
Editor: Zainul Lutfi

