Pojokkiri.com

Dijual Eceran ke Tetangga Sendiri Demi Nyabu Gratis, Pengedar Bratang Diangkut Polisi

Pengedar Sabu Bratang diamankan Polrestabes Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com – Sepandai-pandainya menyimpan barang haram, akhirnya tercium juga. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sukses membongkar modus unik penyembunyian narkotika jenis sabu di kawasan Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo. Seorang pria berinisial MR (42) tak dapat berkutik saat petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan rapi di dalam dompet berbentuk boneka harimau.

​Penangkapan berawal dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di kediaman tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah MR pada Selasa (1/9/2026) malam.

​Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama mengungkapkan bahwa barang bukti ditemukan tergantung santai di dinding kamar tersangka untuk mengelabuhi petugas.

​”Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar. Di dalamnya tersimpan empat kantong plastik berisi sabu dengan berat netto total 0,908 gram,” ungkap AKBP Dodi, Minggu (27/9/2026).

​Bisnis Haram Beli dari Madura, Jual ke Tetangga
​Dari hasil interogasi, MR mengaku mendapatkan pasokan kristal putih tersebut dari seorang DPO berinisial IL.

Transaksi dilakukan secara langsung di kawasan Rabesan, Bangkalan, Madura, pada Sabtu (29/8/2026) siang.
​Strategi penjualan MR terbilang tertutup.

Ia hanya melayani lingkaran terdekatnya, mulai dari teman hingga tetangga sekitar. Para pembeli diwajibkan datang langsung ke rumahnya dan bertransaksi menggunakan uang tunai.

​Aksi nekat ini diakui MR sudah berlangsung sebanyak lima kali sejak Juli 2026. Motivasi utamanya tergiur keuntungan ganda: mengantongi uang tunai sekaligus bisa ‘pesta’ sabu tanpa modal.

​”Selain mendapat keuntungan tunai sebesar Rp500.000 untuk setiap 3 gram yang habis terjual, pelaku ini juga mengincar fasilitas ‘nyabu gratis’ dari barang yang dijualnya,” tambah AKBP Dodi.

​Kini, petualangan MR harus terhenti di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang narkotika dan KUHP terbaru, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026, serta subsider Pasal 609 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. MR terancam hukuman kurungan penjara (sul).

Berita Terkait

Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya Bubarkan Konvoi Perguruan Pencak Silat, Tiga Pemuda di Amankan

sukoto pojokkiri.com

Kurir Pil Koplo Wonorejo Dibekuk, Polisi Temukan Ratusan Butir Siap Edar

Dari Hati untuk Warga: Kapolsek Wonocolo Gelar Cangkrukan Kamtibmas Bersama Masyarakat Margorejo