Pojokkiri.com

Dipakai Beli Sabu dan Judi Online, Dua Curanmor Lintas Provinsi Ndlosor

Petugas Subdit III Jatanras Polda Jatim saat mengamankan dua pelaku curanmor

Surabaya Pojokkiri.comSepak terjang dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Pasuruan, akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. M Koder (39) dan Salman (27), keduanya warga Dusun Krajan, Desa Oro Oro Puleh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus oleh anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Sabtu (8/11/2025).

Keduanya diketahui telah beraksi di sembilan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Malang serta Kabupaten dan Kota Pasuruan. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan angka kejahatan jalanan di Jawa Timur.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur melalui AKP M. Fauzi, Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, pelaku utama, M Koder, memiliki modus unik dalam menjalankan aksinya. Ia kerap beraksi mengenakan sarung dan jaket, sementara di balik pakaiannya terselip sebilah senjata tajam jenis celurit.

“Pelaku membawa celurit bukan untuk melukai, tapi untuk menakuti calon korban. Ia menggunakan sarung agar penampilannya tampak biasa, sehingga masyarakat tidak curiga,” jelas AKP Fauzi dengan nada tegas, pada Senin (10/11).

Meskipun hingga kini belum ada laporan korban luka, namun polisi menilai tindakan tersebut tetap berbahaya karena menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Setelah berhasil membawa kabur motor hasil curian, kedua pelaku menjual barang tersebut kepada seorang penadah di wilayah Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Dari hasil penggerebekan di lokasi, petugas hanya berhasil menemukan empat unit sepeda motor hasil curian, sementara penadah berhasil melarikan diri.

“Transaksi dilakukan dengan sistem langsung. Harga jual setiap motor berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan,” ungkap Fauzi.

Namun, alih-alih digunakan untuk kebutuhan hidup, uang hasil kejahatan tersebut justru dihamburkan oleh pelaku untuk bersenang-senang.

“Hasil penjualan mereka gunakan untuk foya-foya, membeli sabu, dan sebagian dipakai untuk bermain judi online. Dari ponsel tersangka, kami temukan riwayat transaksi dan deposit pada situs judi,” ujar Fauzi menambahkan.

Kini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna memburu penadah serta kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat.

AKP Fauzi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor di Jawa Timur. Masyarakat diimbau segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tandasnya (sul).

Berita Terkait

Polda Jatim Tingkatkan Status Penanganan Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

Kabur dan Melawan Petugas, Bandar Narkoba Jaringan Aceh Ditembak Mati

Kecanduan Judi Slot, Karyawan Restoran di Surabaya Nekat Curi Beras