
Surabaya Pojokkiri – Kebakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 30 Agustus 2025 lalu masih menyisakan duka mendalam. Gedung yang ditetapkan sebagai cagar budaya dan saksi perjalanan sejarah bangsa ini kini tinggal kenangan, setelah sebagian bangunannya hangus dilalap api akibat aksi brutal massa.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, menjadi dua sosok yang paling merasakan kehilangan. Bagi keduanya, Grahadi bukan sekadar tempat bekerja, melainkan simbol sejarah panjang bagaimana Indonesia berdiri dan berkembang dari masa ke masa.
“Bisa dibangun kembali, tapi tidak bisa dijamin 100 persen sama dengan aslinya. Relief-relief dan ceiling-nya punya nilai sejarah yang unik. Meski ada teknik arsitektur untuk membuat replikasi, tapi hasilnya tidak akan sama dengan bangunan awal,” ujar Khofifah, Rabu (3/9) di Surabaya.
Gedung Grahadi memiliki catatan sejarah panjang. Dibangun tahun 1795 oleh Residen Belanda Dirk van Hogendorp sebagai rumah peristirahatan mewah (tuinhuis), gedung ini kemudian berganti fungsi menjadi pusat pemerintahan kolonial, hingga akhirnya dipakai sebagai kantor dan rumah dinas Gubernur Jawa Timur pasca-kemerdekaan.
Grahadi juga menjadi saksi bisu peristiwa penting, termasuk perundingan Bung Karno dengan pihak Sekutu pada masa revolusi. Namun kini, sisa kejayaannya ternodai, menyisakan luka kolektif yang sulit dipulihkan.
Peristiwa memilukan itu turut menjadi bahan pembahasan dalam Diskusi Lesehan yang digelar bersama Dirintelkam Polda Jatim, Kombes Nanang Juni Mawanto, dan Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, Jumat (12/9/25) lalu.
Dalam perbincangan hangat di kediamannya, Lia menegaskan perlunya aturan tegas yang melarang aksi demonstrasi di kawasan cagar budaya. Menurutnya, perlindungan warisan sejarah tidak boleh sekadar menjadi wacana, tetapi harus masuk ke dalam payung hukum yang jelas.
“Undang-undang ini memang sudah mengatur larangan membawa benda berbahaya dan aksi pada hari besar nasional. Tetapi belum secara tegas menyebut cagar budaya. Padahal, banyak kantor pemerintahan yang menempati gedung bersejarah sehingga berpotensi jadi sasaran jika tidak dilarang tegas,” tegas Lia, pada Minggu (14/9).
Senator yang akrab disapa Ning Lia ini mencontohkan negara lain seperti Rumania, di mana cagar budaya dijaga dengan ketat, baik di pusat kota maupun di pinggiran. Menurutnya, perlindungan itu bisa tumbuh dari kesadaran publik maupun dari regulasi negara yang jelas.
“Cagar budaya adalah saksi sejarah perjalanan bangsa. Sekali rusak, memori yang hilang tidak bisa digantikan. Karena itu, saya mendorong lahirnya aturan tegas, baik revisi UU maupun RUU baru, yang melarang aksi demonstrasi di kawasan cagar budaya,” tegasnya.
Meski demikian, Lia tidak menampik bahwa demonstrasi adalah bagian dari wajah demokrasi. Ia bahkan mengaku pernah ikut berorasi dalam aksi beberapa tahun lalu. Namun, ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus disuarakan dengan damai dan tidak merusak.
“Apapun yang kita suarakan, harus suara yang bersifat transformasi kebaikan, bukan provokasi, karena negara ini harus kita jaga tertib damainya,” ujarnya.
Selain mendorong regulasi baru, Lia juga meminta aparat kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan terhadap dalang pembakaran Grahadi. Menurutnya, sanksi tegas harus dijatuhkan, bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan bangsa.
“Saya berharap dalang utama segera diketahui, ditangkap, dan mendapat sanksi sosial dari masyarakat, selain penindakan hukum oleh kepolisian. Karena ulah keji provokator, sangat merusak warisan sejarah sekaligus mencuci otak anak-anak yang terlibat kerusuhan. Bagi saya, ini sudah bagian kejahatan kemanusiaan,” pungkasnya (sul)

