Pojokkiri.com

DP3AP2KB Situbondo Gelar Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Foto : Kegiatan Sosialisai dan Advokasi di Pendopo Kecamatan Jangkar. (Inul)

Situbondo, pojokkiri.com
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Situbondo, mengadakan kegiatan advokasi dan sosialisasi kebijakan pencegahan perkawinan usia anak di Pendopo Kecamatan Jangkar, Situbondo, Senin (7/9/2026).

Pasalnya, kegiatan yang merupakan implementasi Perbup Nomor 42 Tahun 2026, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman, kepedulian, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani perkawinan anak.

Selain itu, kegiatan ini juga menekan pentingnya sinergi antara pemerintah, keluarga, masyarakat, satuan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, pemerintah desa/kelurahan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Situbondo, H.Imam Hidayat, S.Kep,Ns,M.M Kes., menyampaikan, bahwa kegiatan ini sangat penting karena bagian dari upaya memperkuat kebijakan pencegahan perkawinan anak terutama di Kota Santri.

” Pentingnya pelaksanaan advokasi dan sosialisasi sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan pencegahan perkawinan di daerah. Dengan diterbitkannya Pebup Nomor 42 Tahun 2026, tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak, diperlukan koordinasi, sinergi, dan keterpaduan antar pemangku kepentingan agar upaya pencegahan tidak hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat dilaksanakan secara tepadau dan berkelanjutan, “katanya.

Haji Imam, sapaan akrabnya, juga menegaskan bahwa tujuan penerbitan Perbup salah satunya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.

“Tujuan penerbitan Perbup tersebut, antara lain untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, melindungi dan memenuhi hak anak agar dapat hidup ,tumbuh, berkembang, dan berpartisiapasi secara optimal, serta meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Selain itu, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi serta menjamin ketersediaan layanan pendampingan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi anak yang beresiko maupun yang telah mengalami perkawinan anak, ” jelasnya.

Camat Jangkar, Lina Yuriana Soeherman, S.H., M.Si., sebagai tuan rumah membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, keberadaan Pebup ini salah satu instrumen untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan perkawinan anak di tingkat daerah.

” Perkawinan anak merupakan perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan, yang masih berusia anak. Anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Seperti gambaran data pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Data tersebut menunjukkan bahwa pengajuan dispensasi kawin masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan secara bersama-sama. Oleh karena itu, keberadaan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2026, menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan perkawinan anak di tingkat daerah. Pencegahan perkawinan anak dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai hak anak, kesehatan, reproduksi, pengasuhan, dan dampak perkawinan anak, “ujarnya.

Sementara itu, Yurin, menyebut jika upaya tersebut juga dilakukan melalui penguatan peran orang tua, wali dan keluarga dalam pengasuhan serta perlindungan anak, peningkatan, pemberdayaan anak, keluarga, dan masyarakat, penguatan ketahanan keluarga, konseling dan pendampingan bagi anak serta keluarga yang beresiko, serta penguatan peran pemerintah desa/kelurahan, satuan pendidikan, lembaga keagamaan, dunia usaha, media massa, dan masyarakat, ” tegasnya.

Diketahui kegiatan ini berjalan dengan lancar dan disambut hangat oleh masyarakat. (Inul)