Pojokkiri.com

DPO 351 Ditangkap di Cafe Twin Babat

Ilustrasi DPO penganiayaan.(ist)

Lamongan, Pojok Kiri- Petugas Polsek Babat meringkus pria berinisial ARJ (23) petang kemarin. Ia merupakan buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan pada bulan April 2023 silam.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro menerangkan, kejadian bermula pada Sabtu (23/4/2023) lalu sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban Guruh Catur Tiarsa (25) berada diwarungnya di Jalan Gotong Royong Babat. Saat itu memang ada konfoi kendaraan .

Tiba-tiba pelaku beserta temanya melakukan perusakan warung dan menganiaya korban, ” terang Anton.

Dikatakan, pelaku akhirnya memukul korban dua kali di bagian hidung dan satu kali ke pipi kanan. Pelaku juga sempat mengeluarkan umpatan kata kata kotor.

“Dari kejadian itu, korban yang keberatan lantas melaporkan ke Polsek Babat,” ujarnya.

Setelah 2 bulan menghilang dan menjadi DPO, pelaku pun diringkus petugas kepolisian yang mendapat laporan keberadaan pelaku.

Persisnya, pelaku diamankan di Cafe Twin Dusun Podang, Desa Karangkembang, Kecamatan Babat, sekitar pukul 16.30 WIb, Minggu (11/6/2023). Ia pun dibawa ke Polsek Babat untuk proses hukum lebih lanjut.

“ARJ alias tersangka warga Dusun Temangkir, Desa/Kecamatan Widang, Tuban ini sudah dibawah ke Polres Lamongan. Atas kasusnya ini dikenakan pasal 351 KUHP atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan,” tutupnya.(lut)