Pojokkiri.com

DPRD Bojonegoro Ajukan Raperda Kearsipan dan Pengelolaan Sampah

 

Bojonegoro, Pojok Kiri.-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro mengelar rapat paripurna bersama eksekutif dengan agenda pembacaan pemandangan umum (PU) fraksi -fraksi  atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif pemerintah kabupaten Bojonegoro. Yaitu, Raperda tentang penyelengaraan kearsipan dan perubahan atas Perda Kabupaten Bojonegoro nomer 5 tahun 2017  tentang pengelolaan sampah
Rapat paripurna  dipimpin langsung oleh ketua  DPRD  Bojonegoro Abdullah  Umar, S.Pd dan di hadiri Wakil  Ketua   H Sukur Priyanto,  S.E.M.AP,  Mitro Atin ,  S.Pd. dan  semua anggota DPRD. Dari pihak eksekutif yang hadir Bupati DR. Hj Anna Mu’awanah,   Sekda Bojonegoro, kepala OPD, camat diruang gedung DPRD Bojonegoro Rabu(17/5/2023)
” Raperda tentang  pengelolaan arsip yang efektif juga mendukung penyelengaraan kearsipan. Tujuannya untuk menjamin keselamatan aset daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan arsip yang akurat  dan dapat dipercaya,” kata pimpinan dewan.
Sementara dalam  agenda Raperda tentang pengelolaan sampah berisi perubahan pasal 44 dan pasal 45 perda tersebut.
Perubahan pasal ini mewajibkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungan masing -masing dan delegasi pembentukan ketentuan lebih lanjut tentang peran serta masyarakat yang diatur oleh peraturan Bupati.
Fraksi PKB setuju dengan penambahan pasal tersebut. Dinyatakan  bahwa masyarakat perlu dilibatkan dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Pemahaman yang kurang mengenal pemilahan sampah
menyebabkan kesulitan dalam pengelolaan yang tepat.
“Dengan pembahasan Raperda perubahan pengelolaan sampah diharapkan bisa membentuk standar operasional juga profesional penyimpanan arsip di Bojonegoro. Untuk mencapai hasil yang maksimal tentunya masih banyak hal perlu mendapatkan kajian mendalam.
“Kami berharap pemerintah memaksimalkan TPA yang sudah ada di beberapa wilayah di Bojonegoro. Dalam pengelolaan sampah, penilaian dan pemanfaatan serta menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah,” ungkapnya.
Sementara juru bicara dari  Fraksi Golkar Anis Mustofa  menegaskan, pihaknya sangat mendukung peraturan daerah ini.
Sebagai bentuk komitmen Fraksi Golkar bahwa sejarah dan perjalanan tata kelola pemerintahan terus berkelanjutan. “Secara garis besar kami fraksi Golkar  sepakat bahwa Pengelolaan sampah  merupakan tanggung jawab bersama,” ungkapnya.
Fraksi di DPRD Kabupaten Bojonegoro  yang menyampaikan pandangan  umum terhadap dua Raperda yakni, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi  PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerinda, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP,  Hanura Fraksi PAN-RIS.
Fraksi yang membacakan langsung tersebut  menyetujui untuk dibahas lebih lanjut.  Rapat paripurna ini  berjalan lancar juga kondusif. (Kim)