


MADIUN, POJOK KIRI.com. —
Anggota DPRD Kabupaten Madiun Budi Wahono dari PDI-P daerah pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Kebonsari dan Dolopo mendorong pemerintah desa agar mengawal usulan masyarakat melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar aspirasi warga dapat dipertimbangkan dalam penyusunan anggaran dan direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan reses masa persidangan pertama tahun 2026 yang digelar di Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Kegiatan tersebut menjadi forum bagi wakil rakyat untuk menyerap aspirasi sekaligus menjelaskan mekanisme pengusulan program pembangunan, Jumat (23/10/2026)
Dalam pertemuan itu, pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan dan pelebaran jalan serta pembangunan saluran drainase, menjadi salah satu perhatian. Selain itu, pengembangan kelompok usaha masyarakat, termasuk kelompok peternakan, turut dibahas sebagai bagian dari upaya mendorong perekonomian desa.
Anggota DPRD tersebut menjelaskan, mekanisme pengajuan program pembangunan mengalami perubahan seiring dengan penyesuaian regulasi. Karena itu, usulan masyarakat tidak cukup hanya disampaikan dalam forum reses, tetapi juga perlu dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan desa sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Menurut dia, usulan yang telah dihimpun melalui reses perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah desa agar dapat diproses pada tahap perencanaan berikutnya. Kelengkapan dokumen administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah suatu program dapat dilanjutkan ke tahap penganggaran.
“Usulan dari masyarakat harus dikawal melalui mekanisme perencanaan yang benar. Jika tidak tercantum dalam dokumen perencanaan, proses realisasinya akan terkendala,” ujarnya dalam kegiatan tersebut.
Ia juga mengingatkan pemerintah desa agar tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk menghentikan pembangunan. Menurut dia, pemerintah desa perlu menyusun prioritas, melengkapi persyaratan administrasi, dan membangun komunikasi dengan pihak terkait agar kebutuhan masyarakat dapat diperjuangkan melalui jalur yang tersedia.
Dalam hal pembangunan infrastruktur, ia mencontohkan bahwa kewenangan penanganan jalan harus diperhatikan sejak awal. Jalan desa dan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten maupun provinsi memiliki mekanisme penanganan dan penganggaran yang berbeda.
Karena itu, koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait diperlukan agar usulan pembangunan sesuai dengan status dan kewenangan jalan. Pembangunan drainase juga perlu direncanakan secara terintegrasi untuk mendukung kualitas infrastruktur sekaligus mengurangi risiko kerusakan jalan.
Selain pembangunan fisik, perhatian turut diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satu usulan yang dibicarakan ialah dukungan bagi kelompok peternakan. Namun, pengajuan bantuan tersebut tetap harus disertai perencanaan kebutuhan yang jelas dan mengikuti ketentuan pengadaan serta pertanggungjawaban keuangan.
Ia menegaskan, dana pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah merupakan uang publik sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, setiap program perlu direncanakan secara realistis, dilaksanakan sesuai spesifikasi, dan didukung dokumentasi yang memadai.
Melalui kegiatan reses tersebut, ia berharap pemerintah desa dan masyarakat semakin aktif menyampaikan kebutuhan prioritas sekaligus mengawal proses administrasinya. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, aspirasi warga diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Reses tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya melalui mekanisme pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. (ADV. DPRD Kab.Madiun/soel)

