
Surabaya Pojokkiri.com – Dua pelaku pencurian kabel tembaga di sebuah gedung bekas pembakaran sampah di Jalan Keputih Tegal, Surabaya, dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Dua tersangka adalah, Slamet (42) dan Budiono, ditangkap warga saat mencoba melarikan diri setelah melakukan aksi pencurian kabel tembaga milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya.
Kompol I Made Patra Negara Kapolsek Sukolilo Surabaya, melalui Kanit Reskrim, Iptu Aan Dwi Satriyo, mengungkapkan, kedua tersangka memasuki gedung tersebut melalui cerobong asap.
“Setelah berhasil masuk, mereka membagi tugas. Budiono naik ke atas crane untuk memotong kabel tembaga, sementara Slamet menunggu di bawah untuk menggulung kabel yang sudah dipotong dan memasukkannya ke dalam karung,” ungkap Iptu Aan.
Aan panggilan karibnya menuturkan, saat keduanya hendak melarikan diri dengan membawa barang curian, aksi mereka diketahui oleh warga sekitar yang kemudian dihakimi massa.
“Kedua tersangka sempat dihakimi massa hingga mengalami luka-luka sebelum akhirnya petugas Polsek Sukolilo datang ke lokasi untuk mengevakuasi mereka. Mereka kemudian dibawa ke RS Haji Sukolilo untuk mendapatkan perawatan medis,” tutur Aan, pada Kamis (15/8).
Aan menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga dan tang potong yang digunakan oleh para tersangka. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Sukolilo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas ulahnya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya (sam).

