Pojokkiri.com

Dua Orang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

 

Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lamongan (Pojok Kiri/istimewa)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satreskoba Polres Lamongan menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap di rumah kos di Jalan Makmur Dusun Tanjung Kulon, Desa Munengrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Selasa (8/4) malam.

Keduanya adalah Feri Afriandi (32) warga Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang dan Fera Febriyanti (21) warga Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Unit 1 Satreskoba Polres Lamongan tentang peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ngimbang.

Setelah dipastikan kebenarannya, petugas menggerebeknya di rumah kos. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu- sabu yang disembunyikan di bungkus Rokok Sampoerna Mild.

“Jumlahnya sebanyak 2 klip plastik dan setelah ditimbang, total beratnya sekitar 2, 04 gram,” kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro melalui Kasi Humas Ipda M.Hamzaid, Kamis (10/4/2025).

Barang bukti lainnya, satu buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dan dua ponsel merek Vivo dan Redme dengan kartu SIM Card.

“Dua ponsel diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba dengan para konsumen,” lanjutnya.

Untuk proses hukum dan kepastian bahwa keduanya adalah pengedar, kini masih dalam proses pemeriksaan.(lut)