Surabaya Pojokkiri.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine atau shabu dan menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A.R. (18) warga Bulak Banteng dan S.R. (32) warga Tambak Gringsing, Surabaya. Mereka ditangkap saat menjalankan aktivitas peredaran narkotika di sebuah gang di kawasan Jalan Benteng Dalam, Surabaya, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas setelah menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka diketahui bertugas menjual dan mengedarkan shabu milik seorang pria berinisial HSM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut hasil penyidikan, sistem yang digunakan dalam jaringan tersebut dilakukan secara bergantian. Kedua tersangka bertugas menjaga dan melayani transaksi narkotika mulai pukul 22.00 WIB hingga 09.00 WIB keesokan harinya. Setelah itu, operasional dilanjutkan oleh HSM yang hingga kini masih diburu aparat kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar yang bertugas menjual narkotika kepada para pembeli. Mereka menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang yang saat ini berstatus DPO,” ungkap AKP Adik, kepada wartawan, pada Minggu (31/05/2026).
AKP Adik mengungkap, aktivitas peredaran shabu yang dijalankan kedua tersangka telah berlangsung kurang lebih selama dua bulan terakhir.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menjual sabu dalam paket-paket kecil dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per paket. Sebagai imbalan, mereka menerima upah sebesar Rp150 ribu untuk setiap giliran menjaga lokasi transaksi.
Selain memperoleh keuntungan finansial, keduanya juga diketahui mendapat akses mengonsumsi shabu secara cuma-cuma sebagai bagian dari kompensasi yang diberikan oleh pengendali jaringan.
Temuan tersebut memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika kerap memanfaatkan iming-iming uang dan narkoba untuk merekrut pelaku di lapangan, termasuk kalangan usia muda.
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi 35 paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan total berat bruto sekitar 21,20 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah kotak penyimpanan berwarna hitam, buku catatan transaksi, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp960 ribu, serta sebuah tas genggam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Adik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu HSM yang diduga sebagai pemilik sekaligus pemasok narkotika tersebut.
Kasat Narkoba menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.
Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya juga dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya (sul)

