
Surabaya, Pojokkiri.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aris Agung Paewai, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian yang telah bertindak cepat menangkap dua pelaku pemerasan terhadap dirinya.
Ia menilai, keberhasilan tersebut bukan hanya tentang dirinya secara pribadi, tetapi juga menyangkut kehormatan dan integritas lembaga yang ia pimpin.
“Saya mengapresiasi tindakan cepat dari teman-teman kepolisian. Ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk memahami tugas dan tanggung jawab penegak hukum dalam menindak kasus pemerasan seperti yang kami alami,” ungkap Aris, Sabtu siang, 26 Juli 2025.
Fitnah Korupsi dan Perselingkuhan Ditepis tegas !!!
Dalam keterangannya, Aris juga membantah keras isu-isu yang digunakan pelaku sebagai dalih untuk melakukan pemerasan. Ia menyebut tuduhan terkait dugaan korupsi dana hibah dan skandal perselingkuhan adalah fitnah yang tidak berdasar serta sangat merusak citra pribadi maupun institusi.
“Itu adalah fitnah yang ditujukan ke kami,” tegas Aris.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tuduhan itu tidak disertai bukti yang valid. Bahkan, saat dikonfrontasi, pelaku tidak mampu menunjukkan data yang diminta oleh pihak kepolisian.
“Tidak ada bukti dan data yang sesuai. Bahkan saat dikonfirmasi, pihak yang menyebarkan isu tidak dapat memberikan data yang diminta kepolisian,” ujarnya.
Aris menyoroti bahwa kemungkinan besar kasus serupa juga dialami oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, namun tidak semuanya memiliki keberanian untuk melapor. Ia berharap pengalamannya dapat menjadi inspirasi agar OPD lain juga berani mengambil langkah hukum.
“Kalau memang ada yang mengalami hal serupa dan merasa dirugikan, saya harap mereka juga melapor. Selama mereka tidak melakukan hal yang dituduhkan, dan data tidak benar, tidak perlu takut untuk melapor,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum perlu didukung oleh semua pihak agar tidak ada ruang bagi tindakan pemerasan dan penyebaran informasi palsu yang merusak nama baik seseorang atau institusi.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan,” tambah Aris.
“Dan ini bisa menjadi pelajaran bersama, termasuk bagi masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.”
Sebelumnya diberitakan, dua orang yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) dari Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi diringkus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim karena melakukan pemerasan terhadap Kadindik Jatim. Mereka menggunakan isu dugaan korupsi dana hibah pendidikan dan isu perselingkuhan sebagai alat tekanan.
Pelaku berinisial SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak itu ditangkap pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa kasus pemerasan ini terbongkar berkat laporan langsung dari korban.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim langsung melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap aksi pemerasan disertai ancaman tersebut,” jelas Kombes Jules.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyebaran fitnah, apalagi dengan niat memeras, tidak hanya merugikan secara pribadi tetapi juga berpotensi melemahkan institusi pemerintahan. Penegakan hukum yang cepat dan tegas dari aparat kepolisian membuktikan bahwa keadilan tetap dapat ditegakkan di tengah derasnya arus informasi yang belum tentu benar.
Dengan munculnya keberanian untuk melapor seperti yang dilakukan oleh Aris Agung Paewai, semoga kasus-kasus serupa dapat segera ditindak, dan menjadi pelajaran penting bagi publik untuk tidak mudah terprovokasi atau turut menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya (Sam).

