
Lamongan, Pojok Kiri.com- Dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu asal Dusun Glugu, Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, bernama Dian Firmansyah Alias Hanif (31) dan Anang Agus Hariyanto alias Anang (29), diringkus oleh kepolisian resor (polres) setempat.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, S.Pd di Mapolres Lamongan, menyatakan kedua tersangka ditangkap, pada 27 Oktober 2024, di depan rumah Dusun Glugu RT 02 RW 06, Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
“Kami mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Deket,” kata Ipda M.Hamzaid.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,01 gram dan dua ponsel yang digunakan oleh para tersangka mengatur transaksi barang haram.
Hamzaid menjelaskan penangkapan Hanif dan Anang bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Deket.
Kemudian, dari laporan itu, Polres Lamongan melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.
“Dua tersangka ini bersama-sama membeli narkotika jenis sabu untuk di edarkan diwilayah Kecamatan Deket dan sekitarnya,” ujarnya.
Hamzaid juga menjelaskan keduanya menggunakan modus “ranjau”, yakni dengan menaruh paket sabu di lokasi yang sudah disepakati dan tanpa bertemu dengan pembeli.
23 klip plastik paket sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per paket tergantung pada berat dan kualitasnya.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran di atasnya,” kata dia.
Anang dan Hanif dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami mendukung penuh Asta Cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba,” ucapnya.(lut)

