
Surabaya, Pojokkiri.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas dugaan korupsi pengadaan billboard yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 miliar. Penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (2/11/2024).
“Iya benar. Nanti akan diinfokan lebih lanjut dari Bid Humas,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media.
Kasus ini bermula ketika Hadi, yang pada 2023 menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, diduga terlibat dalam pengadaan billboard yang tidak sesuai prosedur. Seharusnya pengadaan ini melalui tender terbuka, namun diduga sengaja dipecah menjadi 10 paket dengan masing-masing proyek senilai Rp200 juta, sehingga dapat menghindari mekanisme tender.
Penyelidikan atas kasus ini mulai bergulir saat Hadi diperiksa oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim pada 30 Agustus 2024. Setelah penyelidikan mendalam, polisi menemukan indikasi kuat bahwa prosedur pengadaan yang dilakukan Hadi bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Penahanan Hadi oleh Polda Jatim menandai langkah serius dalam upaya memberantas korupsi di Jawa Timur. Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari aparat hukum, berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pejabat lainnya agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan amanat publik.

