Pojokkiri.com

Gara-gara Mobil Murah, Seorang Guru Tertipu hingga Rp 70 Juta

Lamongan, Pojok Kiri.com- Kejadian memilukan menimpa seorang guru, bernama Suhud (55) warga Jalan Sartika RT 09/RW 03, Desa Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, yang menjadi korban penipuan saat berusaha membeli mobil melalui platform marketplace.

Kejadian ini terjadi ketika Suhud tertarik membeli sebuah mobil yang diiklankan di media sosial (medsos). Mobil tersebut adalah sebuah Toyota Avanza dengan harga jual Rp 74 juta.

Karena tertarik, Suhud kemudian menghubungi nomor telepon yang tercantum di iklan medsos tersebut dengan nomor 085654723865 dengan profil penjual mengaku bernama Andika Irawan, dengan alamat Dusun Wates, Desa Wedoro, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.

Dua hari kemudian, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024, Suhud.bersama dengan Keluarga pergi ke Lamongan untuk melihat Unit Mobil Avanza tersebut.

Sesampainya di Lamongan, Suhud bertemu dengan Heru Nur Widhiyanto (saksi.2), selaku pemilik mobil. Setelah melihat mobil dan berdiskusi, Heru Nur Widhiyanto dan Suhud sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga 70 juta rupiah.

Namun, deal-dealan harga hingga transaksi pembayarannya tidak dilakukan dengan Heru Nur Widhiyanto melainkan dengan Andika Kurniawan (pelaku) via chatting Whatsapp dan telepon.

“Andika Kurniawan (pelaku) bilang jangan lewat Heru Nur Widhiyanto karena harga bisa beda sehingga harus lewat dirinya, padahal saya sudah menyiapkan surat jual beli bermaterai,” terang Suhud saat membuat laporan polisi.

Andika Kurniawan memerintahkan untuk membayar dengan sistem pembayaran secara transfer dari Bank BRI ke Bank BRI dengan nomor rekening 8040010017960504 atas nama CINDI DESNAH NDRURU dengan cara bertahap.

“Setelah saya bayar, Andika Kurniawan tidak langsung membalas, padahal awalnya fast respon, tak lama Kemudian nomor saya diblok, habis itu kami mulai panik,” ujarnya.

Sedangkan pemilik mobil, Heru Nur Widhiyanto, kukuh tidak mau menyerahkan mobilnya selama uang dari Andika Kurniawan belum ditransfer.

Pihak korban setelah merasa tertipu akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan. Dengan nomor laporan Polisi :LP/B/77/III/2024/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur. (lut)