Pojokkiri.com

Polisi Tangkap Jambret HP yang Bikin Korban Jatuh Terseret

Satu pelaku jambret HP REN diamankan Polsek Lakarsantri Surabaya.
Satu pelaku jambret HP REN diamankan Polsek Lakarsantri Surabaya.

 

Surabaya Pojok kiriDitya Augusto Pratama menjadi korban jambret ponsel hingga jatuh terseret yang dilakukan oleh pelaku REN (30) warga Manukan Mukti Surabaya, dengan menggunakan motor. 

Peristiwa perampasan itu terjadi di wilayah Bundaran WTP 4 PTC Jalan Puncak Indah Lontar Sambikerep Surabaya. 

Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Muhammad Akhyar mengungkapkan kejadian itu berawal pelaku menggunakan motor beat berwarna hitam saat melancarkan aksinya.

Pelaku menghampiri korban yang sedang duduk dengan bermain handphone. Korban yang berusaha mempertahankan ponsel yang dirampas oleh pelaku, membuat korban terseret dan terjatuh.

“Penjambretan ponsel itu terjadi saat lokasi sekitar sedang sepi, pada Rabu 08 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 Wib,” ujar Kompol Akhyar. 

Akhyar menjelaskan, pelaku tiba-tiba datang menghampiri korban kemudian langsung merampas HP, pada saat ingin kabur sepeda motor yang ditumpangi pelaku ditarik oleh korban. 

“Korban sambil berteriak meminta tolong serta berusaha menarik sepeda motor pelaku dengan cara memegang resplang sepeda motor hingga korban terseret dan terjatuh,” ungkap Akhyar. 

Akhyar menuturkan, pelaku sempat berhasil melarikan diri, namun pelarian pelaku tidak sampai jauh akhirnya tertangkap satpam beserta anggota Opsnal Reskrim Lakarsantri yang sedang Kring Serse yang berpatroli.

“Pada saat kejadian itu korban mengalami luka ringan kemudian dibawa ke klinik untuk dilakukan pengobatan sedangkan pelaku beserta BB diamankan ke Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Akhyar, pada Selasa (14/5/2024). 

Akhyar menambahkan, selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti yakni, satu unit sepeda motor beat warna hitam Nopol. L-2677-DAC beserta kunci kontak dan satu handphone merk OPPO warna hitam.

“Atas perbuatan pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP,” pungkasnya (sam-pk).