Pojokkiri.com

Gelapkan Uang Penjualan Vape Elektrik, 2 Pegawai Counter RELX di Citraland Surabaya Dipolisikan

Counter RELX di Citraland Surabaya

Surabaya, Pojok Kiri.Com – Ini pembelajaran bagi karyawan agar tidak mengabaikan kepercayaan yang diberikan oleh pihak manajemen atau pemilik usaha, apalagi soal keuangan dari hasil penjualan barang dagangan rokok elektrik. Jika itu dilanggar tentu ada akibat hukum yang harus ditanggung.
Kisah ini menggambarkan perilaku tak terpuji yang dilakukan oleh dua wanita muda pekerja counter vape atau rokok elektrik di Relx Citraland Surabaya Barat, bernama Fryzca Dedjinoviagi dan Priska Ajeng Kartika.

Kedua pegawai warga Sidoarjo ini terpaksa dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh pimpinannya lantaran melakukan kecurangan, dengan sengaja tak menyetorkan uang hasil penjualan vape beserta isi ulangnya. Tak tanggung-tanggung kerugian perusahan yang muncul atas ulah keduanya, mencapai Rp 92,5 juta.
“Kami terpaksa melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya, karena memang ada kerugian keuangan yang harusnya masuk dari hasil penjualan yang nilainya mencapai Rp 92.585.000,” kata Adit, Bagian HRD yang juga sebagai pelapor, sambil menyebut surat tanda lapor ke kepolisan, dengan kode LP/B/1282/XI/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM/ TANGGAL 9 NOPEMBER 2022, Senin (31/6/2024). katanya saat ditemui dikedai Kopi Minggu (30/6/2024).

Kasus tersebut terungkap saat dilakukan audit dan stok opname untuk pengecekan barang dagangan yang kemudian dicocokkan dengan keuangan hasil penjualan yang masuk ke manajemen. Dia menyebut, diperkirakan perbuatan tak terpuji tersebut terjadi sejak bulan September 2022.
“Stok opname dan audit oleh internal dan eksternal perusahaan dilakukan pada bulan Oktober 2022. Saat itulah manajemen baru mengetahui ada kejanggalan antara barang yang tersisa dengan keuangan yang masuk ke perusahaan,” urai Adit.

Detailnya, tim audit menemukan kejanggalan yakni barang vape dan isi ulangnya di dalam sejumlah kardus ternyata isinya tidak ada, alias hanya kardus yang terpajang.
Awalnya saat ditanya pemilik toko kedua karyawan tersebut mereka mengaku tidak mengetahui kalau isi sejumlah kardus sudah kosong. Namun, akhirnya diakui kalau barang-barang tersebut (vape dan isi ulangnya, yang harganya minimal kisaran Rp 90 ribuan) sudah laku terjual ke konsumen.

“Sengaja tidak dimasukkan ke pembukuan atau uang hasil penjualan tidak disetor ke perusahaan dan kenyataannya uang penjualan dipakai oleh mereka sendiri,” terang Adit. Untuk mengelabuhi, kedua pekerja masih memajang kardus vape yang isinya isinya sebenarnya tidak ada, padahal barangnya sudah terjual ke konsumen.

“Jadi waktu dilakukan pengecekan banyak ditemukan kardus kosong, isinya (vape atau isi ulangnya) padahal sudah terjual,” ujar lelaki pelapor, yang mengaku juga sangat malu kepada atasan atau majikan, pemilik perusahaan distributor vape yang tergolong besar itu.

“Peristiwa ini bisa jadi pembelajaran bagi siapapun, utamanya pemilik counter penjualan barang agar jeli dan teliti terhadap barang dagangannya. Karena, seperti yang saya alami ini, bisa menimpa siapa saja, harus hati-hati,” pungkas Adit, menyudahi ceritanya. (Gat)