Pojokkiri.com

Gerebek Rumah Kosong di Desa Karang Sekaran, Amankan Pengedar Narkoba

Tersangka Yusuf Abdullah bersama barang bukti sabu sabu di Mapolres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Lamongan Polda Jatim pada Operasi Pekat Semeru 2024 dalam rangka cipta kondisi selama bulan Ramadhan berhasil mengamankan satu orang pengguna narkotika jenis sabu. Dan sudah diamankan di Mapolres Lamongan, Jawa Timur, Jumat (22/3/2024).

Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, S.H mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah Yusuf Abdullah (20) warga Dusun Karang RT 03 RW 01, Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.

Yusuf Abdullah, ditangkap di dalam rumah kosong milik Rustam di Dusun Widang RT 003 RW 001, Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket sabu dengan berat kotor 2,92 gram, 1 plastik klip kosong dan 1 HP merk Redmi warna biru.

“Ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Personil Unit 1 Satreskoba yang tergabung dalam Satgas Pekat Semeru 2024,” tarang Ipda Andi Nur Cahya.

Selanjutnya menurut perwira pertama kelahiran Desa Tugu Kecamatan Mantup itu, penyalahgunaan narkotika khususnya dikalangan generasi muda saat ini sudah semakin meresahkan.

Sehingga, selain upaya penindakan terhadap pengedar juga sosialisasi dan edukasi akan bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Mohon dukungan dan kerja sama semua lapisan masyarakat dalam mendukung upaya pihak Kepolisian mencegah peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu yang akan merugikan masyarakat apalagi bagi generasi muda sebagai harapan bangsa,” pungkasnya.

Yusuf Abdullah ini sudah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan sesuai Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(lut)