Pojokkiri.com

Inspektorat Sampang: 90% Pemerintahan Desa Rawan Masalah Hukum, Rp5,3 Miliar Dikembalikan ke Kasda

Pojokkiri.com, – SAMPANG – Inspektorat Kabupaten Sampang mengungkap potret buram tata kelola keuangan di tingkat desa dan instansi daerah sepanjang tahun 2025. Hasil audit menunjukkan kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi akibat rendahnya kualitas SDM dan lemahnya integritas birokrasi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang, Ari Wibowo Sulistyo, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemetaan, sekitar 90% pemerintahan desa di Sampang masuk dalam kategori rawan bermasalah hukum. Pernyataan tegas ini didasarkan pada temuan lapangan dan hasil audit atas kepatuhan administrasi serta penggunaan anggaran.

Kepala Inspektorat Sampang, Ari Wibowo Sulistyo, Menegaskan Setiap Kepala Desa yang purna tugas wajib melaporkan dan mengembalikan seluruh aset serta fasilitas milik pemkab. Kami akan mengusulkan izin khusus kepada Bupati untuk memperketat audit aset ini agar tidak ada lagi aset negara yang hilang.

Hingga Februari 2026, Inspektorat mencatat pengembalian kerugian negara ke Kas Daerah (Kasda) mencapai Rp5,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari dua sektor utama, yaitu sektor Desa sebesar Rp2 miliar (hasil audit terhadap 30 dari total 180 desa), dan sisanya dari RSUD dr. Moh. Zyn, sebesar Rp3,3 miliar.

“Kami sangat prihatin dengan rendahnya pemahaman hukum di lingkungan birokrasi, khususnya di jajaran pemerintahan desa,” ujar Ari Wibowo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/2).

Ari mengakui bahwa jangkauan pengawasan Inspektorat saat ini masih sangat terbatas. Dengan sumber daya yang ada, pihaknya baru mampu mengaudit 30 desa per tahun.

“Secara matematis, kami butuh waktu 6 tahun untuk bisa mengaudit seluruh 180 desa dan 6 kelurahan di 14 kecamatan secara menyeluruh. Ini tantangan besar bagi fungsi pengawasan,” tambahnya.

Sisi lain, Inspektorat menyoroti beberapa faktor utama yang memicu penyimpangan anggaran desa. Antaranya Kapasitas SDM, dimana rendahnya kompetensi Kepala Desa dan perangkat desa dalam manajemen administrasi.

Anehnya mayoritas Pemerintahan Desa masih ketergantungan pada Pendamping Desa. Sehingga terdapat adanya oknum pendamping desa yang melampaui kewenangan hingga mengintervensi tata kelola keuangan desa.

Selain itu, Ari Wibowo juga menemukan banyak BUMDes Fiktif. Menurutnya banyak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak sehat, bahkan asetnya raib atau dianggap fiktif setelah masa jabatan Kades berakhir.

Masalah lain, terkait kedisiplinan PJ Kades yang banyak ditemukan di lapangan menunjukkan banyaknya Penjabat (PJ) Kepala Desa berstatus PNS yang jarang masuk kantor (bolos), sehingga pemerintahan desa stagnan.

Menyikapi temuan ini, Inspektorat akan memperketat skema pengawasan. Salah satu langkah yang diajukan kepada Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi dan Wakilnya, H. Achmad Mahfudz adalah kewajiban audit aset secara berkala bagi desa.

“Setiap Kepala Desa yang purna tugas wajib melaporkan dan mengembalikan seluruh aset serta fasilitas milik pemkab. Kami akan mengusulkan izin khusus kepada Bupati untuk memperketat audit aset ini agar tidak ada lagi aset negara yang hilang,” tegas Ari.

Ia menyimpulkan bahwa selain masalah teknis, faktor integritas, karakter, dan budaya organisasi dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi penyebab utama munculnya indikasi KKN. Penempatan birokrat yang tidak sesuai dengan kompetensi (mismatch) turut memperparah buruknya tata kelola keuangan di Kabupaten Sampang.(Man/F-R)