Pojokkiri.com

Jadi Kurir Sabu Antar Kota, Penjual Rongsokan Dibekuk Polisi

Jombang, Pojok Kiri – Satu lagi pelaku yang termasuk dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Jombang. Kali ini, pelaku yang bekerja sebagai penjual rongsokan (barang bekas) dibekuk saat meletakkan puluhan paket sabu yang sudah dikemas untuk diambil pemesan.
Dia adalah Muh Budiono alias Mbes (31), warga Dusun Purwodadi RT 11/RW 03, Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno. Saat tertangkap, petugas dapatkan barang bukti sabu dalam jumlah cukup banyak, yakni 27 paket sabu dengan total seberat 44,48 gram. “Selain itu, sebuah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, sebuah HP beserta simcardnya dan uang Rp 450 ribu,” ujar AKP Moch Mukid, Kasatresnarkoba, Kamis (10/10/2019).
Sebelumnya, petugas memang telah mendapatkan informasi terkait aksi tersangka yang selama ini menjadi bagian jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Otomatis, petugas langsung lakukan penyelidikan untuk memastikan dan tetapkan tersangka dalam target operasi (TO).
Saat memantau setiap gerak-geriknya, diperoleh informasi kembali, kalau tersangka hendak mengambil sejumlah paket sabu yang telah diletakkan dengan cara sistem ranjau. Praktis, beberapa petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud yakni di kawasan Jl Veteran, Dusun Ngemplak Utara, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung.
Benar saja, tak lama lakukan penyanggongan, petugas melihat kedatangan tersangka dan meletakkan sebuah bekas bungkus rokok yang tergeletak agak tersembunyi. Bersamaan itu, petugas langsung menyergapnya. Saat itulah, petugas dapatkan barang bukti puluhan paket sabu dalam plastik klip. “Tiap paket dibungkus dengan isolasi coklat,” jelas Mukid.
Dari barang bukti tersebut, tersangka akui kalau dirinya hanya kurir atas perintah seseorang. Aksinya itu dilakukan sudah selama hampir setahun ini. Sabu diambil dari Surabaya dengan upah Rp 1 hingga 1,5 juta dan biasanya merupakan pesanan seseorang. Biasanya, aksinya itu dilakukan seminggu sekali. “Barang yang sudah diambil akan diletakkan kembali berdasarkan lokasi yang sudah disepakati. Sudah beraksi di beberapa kota, Sidoarjo, Mojokerto dan Jombang,” tegas Mukid.
Atas perbuatannya, pasal yang telah dilanggar yakni setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemasok yang sudah diketahui identitasnya untuk ketahui keberadaannya agar bisa segera tertangkap,” tandasnya. (arf)

Berita Terkait

Jangan Ditiru, Gadis Belia Ini Suka Embat Barang Minimarket

adminkiri01

Dua Pengedar Sabu Keok Digerebek Polisi

Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara Kepada Pencubit Sabu