Pojokkiri.com

Janjian Nyabu Bersama Purel yang Datang Malah Polisi

Ilustrasi

Lamongan, Pojok Kiri.com-FK (36) warga Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya bernasip apes. Bagaimana tidak? gara gara berkenalan dengan seorang wanita di dunia maya (Facebook) malah dia berurusan dengan polisi ditangkap karena membawa sabu sabu.

FK ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Lamongan karena kedapatan membawa sabu sabu seberat 0,6 gram.

Dari penuturan tersangka FK pada Pojok Kiri, kasus apes menimpa dirinya bermula dirinya berkenalan dengan seorang wanita di media sosial (Facebook).

Dalam perkenalan itu, wanita di Facebook tersebut mengaku bernama Mami R bekerja di tempat hiburan malam di Lamongan.

Dari perkenalan ini, kemudian berlanjut bertukar nomor handphone. Kemudian Mami R mengajak bertemu dan meminta RK membawakan sabu sabu ke Lamongan untuk di pakai bersama.

Tanpa pikir panjang tawaran dari Mami R ini diiyakan RK. Lokasi ketemuan dipilih di halte bus depan Lamongan Plaza di Jalan Panglima Sudirman Lamongan.

Ini awal mula petaka bagi RK. Saat turun dari bus, bukannya Mami R yang dia temui, malah polisi berpakaian preman yang sudah standbay disitu langsung mencokoknya.

Polisi kemudian melakukan pengeledahan badan ditubuh RK. Polisi menemukan barang bukti satu buah klip berisi butiran kristal jenis sabu seberat 0,6 gram disaku celana belakang yang disimpan dalam dompet milik RK.

Selain sabu, polisi turut juga mengamankan satu buah ponsel. Ponsel itu terjatuh saat petugas datang mengamankannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut pelaku beserta barang bukti saat ini berada di Mapolres Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhub Silvana Delareksa melalui Kasie Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengaku masih terus mendalami kasus tersebut.

“Kami kembangkan terus kasus ini. Kami akan telusuri asal usul sabu yang diperoleh tersangka. Termasuk dijual kepada siapa juga masih kami telusuri,” pungkasnya. (lut)