Pojokkiri.com

Kecamatan Brondong ‘Banjir’ Minuman Keras Berbagai Merek

 

Barang bukti (BB) ratusan botol miras berbagai merek yang diamankan di sebuah warung di Kelurahan/Kecamatan Brondong, Selasa (2/6) pagi.(Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

Lamongan, Pojokkiri.com-Polsek Brondong Polres Lamongan terus mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Langkah nyata dari operasi ini berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah warung di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Brondong, Iptu Ahmad Zainuddin, S.H. Tindakan tegas ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di warung tersebut.

Menindaklanjuti informasi warga, petugas segera bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi. Hasil pemeriksaan membuktikan warung tersebut mengedarkan berbagai jenis miras secara ilegal. Petugas langsung menyita barang bukti ke Mapolsek Brondong serta mendata identitas penjual yang diketahui berinisial MF (20), warga Kecamatan Brondong.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita total ratusan botol miras dengan rincian,808 botol arak oplosan ukuran 200 ml (total sekitar 202 liter), 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter (total sekitar 57 liter), 20 botol bir dan 156 botol berbagai jenis minuman beralkohol, termasuk merek Anggur Kawa-Kawa.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Brondong untuk proses hukum lebih lanjut. Aktivitas penindakan ini merupakan wujud nyata penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan adanya operasi keberhasilan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberantasan miras merupakan langkah preventif instansinya, mengingat konsumsi alkohol sering kali menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas.

“Polres Lamongan dan jajaran akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan,” ujar Ipda M. Hamzaid.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi miras ilegal. Selain melanggar hukum daerah, miras juga merusak kesehatan dan memicu konflik sosial. Melalui sinergi kuat antara polisi dan warga, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Lamongan tetap aman, nyaman, dan kondusif.(lut)

 

Editor: Zainul Lutfi

Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri