Pojokkiri.com

Lakukan Pengeroyokan, Pekerja Serabutan Dibekuk Polisi

petugas tunjukkan tersangka yang tertunduk. (arf)
Jombang, Pojok Kiri.com – Khafid Ridotulloh alias Kapiteng (25), warga Desa/Kecamatan Jogoroto kini hanya menyesali perbuatannya. Pasalnya, dia diringkus anggota unit Reskrim Polsek Jogoroto akibat turut serta lakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di desanya hingga babak belur. Praktis, dia kini harus mendekam dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan, petugas masih memburu pelaku lainnya yang turut membantu dalam aksi pengeroyokan terhadap korban. “Tersangka kita tangkap sekitar pukul 23.30. Para pelaku lainnya sudah kita ketahui identitasnya dan kini masih diupayakan penangkapan,” ungkap AKP Bambang Setyo Budi, Kapolsek Jogoroto, Rabu (8/1/2020).
Dijelaskan, aksi pengeroyokan yang dilakukan tersangka bersama beberapa temannya terjadi pada Desember 2019 lalu terhadap Dedi Setiawan (27), tetangganya. “Pengeroyokan terjadi pada Minggu (22/12/2019), sekitar pukul 15.30 di pinggir Jalan Dusun Murong Timur, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto,” jelas Bambang.
Awalnya, korban yang tengah asyik menonton pertunjukan kesenian Bantengan tiba-tiba saja didatangi tersangka bersama teman-temannya. Tanpa banyak omong, para pelaku langsung mengeroyok korban. Para pelaku menghajar korban hingga mengakibatkan luka di bagian kepala. Bahkan, korban menjalani perawatan di RS Unipdu, Peterongan. Sedangkan para pelaku langsung kabur setelah puas menghajar korban.
Atas kejadian itu, korban lapor ke polsek setempat. Dari laporan ini, petugas lakukan penyelidikan dan ketahui identitas para pelaku. Akhirnya, petugas ketahui kalau salah satu pelaku yakni tersangka tengah nongkrong di rumah tetangganya. Tanpa menunggu lama, petugas langsung membekuknya.
Dari penangkapan ini, diketahui motif pelaku yakni rasa dendam terhadap korban karena dirinya kalah duel satu tahun lalu. “Tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (arf)