
Kediri, Pojokkiri.com.-
Di tengah maraknya kabar miring soal pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri angkat bicara dengan pernyataan tegas: seluruh layanan administrasi kependudukan resmi GRATIS tanpa pungutan sepeser pun.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri menegaskan kembali bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan—mulai dari e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta kelahiran—tidak dipungut biaya sepeser pun.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Drs. H. R. Marsudi Nugroho, M.Pd., pada Jumat, 7 November 2025. Ia menepis praktik percaloan yang masih kerap terjadi di lapangan dan menegaskan bahwa sistem pelayanan telah dirancang agar masyarakat bisa mengurus sendiri dokumen kependudukannya, baik secara langsung maupun daring.
“Semua layanan adminduk gratis dan bisa dilakukan mandiri. Jangan gunakan jasa calo, karena kami sudah siapkan sistem pelayanan langsung dan online,” kata Marsudi kepada wartawan.
Di tengah upaya pemerintah membangun sistem administrasi publik yang transparan, kabar tentang calo dan pungutan liar di sektor layanan kependudukan seolah menjadi noda lama yang sulit hilang. Modusnya beragam—dari iming-iming “jalur cepat” hingga “bantuan khusus” dalam aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Padahal, seluruh proses tersebut telah difasilitasi secara gratis oleh Dispendukcapil.
Marsudi menegaskan pihaknya kini gencar melakukan program jemput bola ke sekolah-sekolah dan kelurahan untuk mempercepat perekaman data kependudukan, khususnya bagi pemilih pemula dan warga yang kesulitan datang langsung ke kantor.
“Kami ingin seluruh warga Kota Kediri memiliki dokumen kependudukan yang valid. Ini hak setiap warga sekaligus kunci mendapat pelayanan publik yang layak,” ujar Marsudi.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk konkret reformasi birokrasi di level daerah—sebuah upaya untuk menutup ruang gelap perantara yang selama ini menghambat pelayanan publik. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada partisipasi masyarakat: berani menolak calo dan melapor jika menemui pungli.
Meski Dispendukcapil telah menyediakan layanan daring, tantangan di lapangan masih besar. Sebagian warga masih belum melek digital, sebagian lainnya merasa lebih “aman” mengandalkan jasa perantara. Celah inilah yang sering dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.
Kebijakan tegas Dispendukcapil Kota Kediri menjadi angin segar di tengah sorotan publik terhadap kualitas pelayanan birokrasi. Tapi pertanyaannya, apakah transparansi ini akan cukup kuat menumbangkan budaya calo yang sudah mengakar?. (wan)

