Pojokkiri.com

Lindungi Hak Tenaga Medis, Puguh Wiji Pamungkas Ingatkan Rumah Sakit Patuhi Aturan Jasa Pelayanan

Surabaya, Pojokkiri.com.-
Pemenuhan hak-hak paramedis dan tenaga medis di institusi layanan kesehatan merupakan salah satu isu yang sangat krusial.

Permasalahan ini menyangkut kesejahteraan sekaligus kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat secara keseluruhan.

​Menurut pernyataan anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, urusan terkait honorarium atau jasa pelayanan seharusnya sudah tuntas melalui skema remunerasi yang dibuat oleh rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang ada.

​”Hak-hak para paramedis dan tenaga medis ini kan ya harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jadi tidak boleh ditunda-tunda, tidak boleh diulur-ulur,” ujar politisi PKS ini, Selasa (15/9/2026).

Menurut pria asal Malang ini hal tersebut sangat penting karena menyangkut hak dasar tenaga medis yang harus dipenuhi secara tepat waktu dan adil.

Dibeberkan oleh dia keterlambatan atau kendala dalam pemenuhan hak jasa pelayanan, remunerasi, maupun honorarium dapat memicu berbagai dampak negatif, di antaranya penurunan kinerja, pelayanan kurang optimal dan resiko pelanggaran aturan.

Ia mengatakan mengingat Jawa Timur memiliki institusi layanan kesehatan yang cukup banyak—baik yang sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maupun non-BLUD, serta rumah sakit milik pemerintah provinsi maka penjagaan hak-hak tenaga medis harus menjadi prioritas utama.

​Dengan diberikannya hak sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku, para tenaga medis diharapkan tetap dapat fokus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik, profesional, dan paripurna kepada masyarakat luas,” jelasnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti masih adanya rumah sakit yang bermasalah dalam pembayaran tenaga kesehatan. Ia menemukan ada dokter yang pembayaran jasa pelayanannya (jaspel) tertunda hingga berbulan-bulan, bahkan perawat dan bidan yang belum dibayar.(Yud)