Pojokkiri.com

Manfaatkan PIN ATM, OB Gasak Uang dan Perhiasan Majikan Senilai Rp100 Juta

 

Terduga pelaku MKR (tangan diborgol) di Mapolsek Paciran.(Foto: Polsek Paciran For Pojok Kiri)

Lamongan, Pojokkiri.com-Kepercayaan yang diberikan selama dua tahun berujung petaka bagi MS (48), seorang pengusaha asal Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Rumahnya disatroni maling yang tidak lain adalah orang kepercayaannya sendiri, seorang office boy (OB) berinisial MKR (32), warga asal Kecamatan Babat. Akibat aksi pencurian yang dilakukan secara bertahap ini, korban mengalami kerugian hingga Rp100 juta.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Paciran di bawah pimpinan Kapolsek Paciran, Iptu Abdul Ghufron. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah mess di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, pada Selasa (14/7) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Paciran melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan istri korban pada Kamis (26/3) lalu. Saat itu, ia berniat mengambil perhiasan di dalam brankas untuk dijual demi biaya pernikahan keponakannya. Namun, ia terkejut saat mendapati sebagian perhiasan emasnya telah raib.

Sejak saat itu, korban menyadari barang berharganya hilang secara bertahap, mulai dari liontin, cincin, gelang, hingga uang tunai di brankas dan lemari. “Korban juga mengaku pernah kehilangan uang puluhan juta rupiah pada tahun 2025 lalu,” ujar Ipda Hamzaid.

Dari hasil penyidikan, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai asisten rumah tangga dan OB yang kerap dititipi kunci rumah saat korban berbisnis ke luar kota atau luar negeri.

Nahasnya, pelaku berhasil membobol brankas karena mengetahui nomor PIN-nya. “Pelaku tahu PIN brankas setelah sebelumnya pernah diminta korban mengambil uang tunai menggunakan kartu ATM. Ternyata, nomor PIN ATM tersebut sama persis dengan PIN brankas korban,” ungkap Kasihumas.

Terancam KUHP Baru

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah cincin emas seberat 1,6 gram serta 7 lembar surat kepemilikan emas atau logam mulia.

Atas tindakan lancung tersebut, MKR kini mendekam di sel tahanan Polsek Paciran. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Menanggapi kasus ini, Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membagikan kode akses keamanan, seperti PIN brankas atau ATM, bahkan kepada orang terdekat atau orang kepercayaan sekalipun.(lut)

Editor: Zainul Lutfi