Pojokkiri.com

Masih Dalami Kasus Plasa Bangil

(Plaza Bangil kabupaten Pasuruan)

PASURUAN, Pojok Kiri. Dugaan penyimpangan pada piutang sewa kios Plaza Bangil terus didalami kejaksaan. Meski sejauh ini, belum ada satupun tersangka ditetapkan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengaku, masih mendalami dugaan penyimpangan tersebut. Pengumpulan alat-alat bukti tengah dilakukan. Hal ini untuk memastikan siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus piutang itu.
“Masih kami dalami. Beberapa pihak, baik dari Disperindag ataupun pedagang juga sudah dipanggil,” ujarnya.

(Denny Saputra kasi pidsus kab Pasuruan)
Hanya memang, butuh waktu untuk pendalaman kasus tersebut. Karena banyak saksi-saksi yang juga perlu dimintai keterangan. Hal inilah yang membuat kasus dugaan penyimpangan piutang sewa kios Plaza Bangil belum menjerat satupun sebagai tersangka.
“Butuh tambahan alat-alat bukti untuk menguatkan siapa yang harus bertanggung jawab atas masalah ini,” bebernya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, tunggakan utang sewa kios Plaza Bangil menjadi catatan BPK. Karena beresiko merugikan negara. Jumlah utang yang belum terbayar itu cukup tinggi. Mencapai Rp 32 miliar.
Tagihan itu muncul sejak masa kontrak dengan pihak ketiga berakhir 2012 lalu. Sejak itulah, aset Plaza Bangil harusnya dikembalikan ke daerah. Kenyataannya pedagang menguasai tanpa membayar sewa. Ada setidaknya 268 kios di Plaza Untung Suropati Bangil dan 139 kios di Plaza Lama Bangil.
Hanya sedikit yang mau membayar. Pihak pedagang beralasan, mereka belum mendapatkan sosialisasi lanjutan pasca berakhirnya kontrak tersebut.(yus)