Pojokkiri.com

“Maut dari Perangkap Sendiri: Kisah Tragis Petani Lamongan”

 

Petugas Polsek Maduran turut membantu mengevakuasi korban yang tersengat jebakan tikus.(Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Peristiwa tragis menimpa seorang petani di Desa Gumantuk, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan. Korban yang diketahui bernama Siyono (62) ditemukan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang ia pasang sendiri di sawahnya, Kamis (9/4/2026) pagi.

Kapolsek Maduran, AKP Suroto, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan laporan, korban pertama kali ditemukan oleh saksi Bejo (55) sekira pukul 06.00 WIB dalam posisi terlentang di pematang sawah.

“Saksi menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan posisi tangan kiri masih memegang kawat jebakan tikus yang dialiri listrik dari genset,” ungkap AKP Suroto dalam keterangan resminya.

Peristiwa bermula pada Rabu malam (8/4/2026) sekira pukul 21.00 WIB saat korban pamit kepada istrinya, Sumisri, untuk pergi ke sawah. Di tengah jalan, korban sempat terlihat membeli bensin sebanyak 2 liter yang rencananya digunakan untuk menghidupkan mesin genset sebagai sumber listrik jebakan tikus.

Kekhawatiran keluarga muncul saat korban tak kunjung pulang hingga pukul 04.30 WIB. Istri korban kemudian meminta bantuan saksi Bejo untuk melakukan pencarian ke area persawahan. Setibanya di lokasi, saksi mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka bakar di bagian lengan kiri.

Petugas Polsek Maduran yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tim medis dari Puskesmas Maduran juga didatangkan untuk melakukan pemeriksaan luar pada jenazah.

“Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan luka bakar pada lengan kiri akibat sengatan listrik. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban,” tambah Kapolsek.

Keluarga Ikhlas
Pihak keluarga korban menyatakan telah menerima kejadian ini sebagai musibah murni. Mereka menolak untuk dilakukan otopsi dalam dan telah membuat surat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari.

Terkait kejadian ini, pihak kepolisian kembali mengimbau kepada para petani agar lebih berhati-hati dan menghindari penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik karena sangat membahayakan nyawa, baik bagi pemilik lahan maupun orang lain.(lut)

 

Editor: Zainul Lutfi

Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri