Pojokkiri.com

Menanti Akhir “Kasus Gedung Wismilak”

Surabaya, Pojok Kiri –

Perusahaan rokok kelas kakap Wismilak kini sedang harap harap cemas: bagaimana akhir babak sengketa bangunan dan tanah di Jalan Raya Darmo, yang dikenal sebagai “Graha Wismilak” Surabaya? Penyidik Polda Jatim telah menyita bangunan antik yang sudah ada sejak zaman kemerdekaan itu. Penyidik juga telah menetapkan tersangkanya. Ada dua. Sebenarnya ada tiga, satu calon tersangka dari oknum polisi meninggal dunia.

Para tersangka diduga telah memalsu akta otentik dan korupsi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) bangunan tersebut.
Mereka adalah pihak penjual lahan bangunan eks Markas Polisi Istimewa dan Polres Surabaya Selatan yang kini bernama Graha Wismilak. Gedung yang sudah disita itu ditempati kepolisian sejak tahun 1945 hingga 1993.
Terakhir sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan. Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada saat gedung ini masih dikuasai, kok ya bisa muncul HGB-HGB. Begitu penjelasan penyidik Polda Jatim.
Kasus ini tampaknya bakal panjang sampai babak akhir.

Babak pertama, proses penyidikan oleh Polda hingga kasusnya sampai ke pengadilan. Sampai pengadilan? Ya ditunggu saja karena kasus seperti ini bisa berakhir tanpa ke pengadilan.

Babak kedua, proses atau upaya Wismilak di luar proses pidana yang ditangani Polda Jatim. Yakni, upaya perdata hingga ditemukan fakta hukum bahwa Wismilak adalah “pembeli beritikad baik” sehingga harus dilindungi secara hukum. Artinya, bisa saja para tersangka yang memalsu akta notaris dan data ke BPN Surabaya 1 tetap diadili tapi pengadilan memutuskan bahwa Wismilak adalah pembeli yang harus dilindungi secara hukum dan berhak atas bangunan dan tanah di Jalan Raya Darmo tersebut.

Selama saya sebagai wartawan Jawa Pos yang bertugas di pengadilan, kasus seperti ini juga terjadi. Pembeli beritikad baik ini harus dilindungi sehingga berhak atas barang yang dibelinya. Saya termasuk orang yang pesimis bahwa Graha Wismilak bakal kembali jadi milik Kepolisian dan pesimis bahwa para pelakunya bakal masuk penjara. (Sukoto Pojok Kiri)