Pojokkiri.com

Pernyatan LBH Mitra Santri Dinilai Menyesatkan

Situbondo, Pojok Kiri
Supriyono Kuasa Hukum SPBU Panarukan meradang ketika laporannya dinilai salah kamar oleh LBH Mitra Santri Situbondo. Pasalnya, laporan yang dilakukannya itu adalah laporan berdasarkan aturan hukum yang ada.

” Bahwa yang menjadi dasar laporan kami adalah adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh reporter atau wartawan Media TR (Teropong Reformasi) berdasarkan aturan hukum yang ada, “ujarnya kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya. Senin, (15/4/2024).

Supriyono, juga menyebutkan bahwa laporan yang dilayangkan ke Polres Situbondo itu sudah tepat. Sebab, yang dilakukan oleh wartawan atau reporter Media TR bukanlah penyampaian pemberitaan kepada publik. Akan tetapi, menyampaikan info biasa yang disebarkan melalui link seperti info biasa lainnya.

“Yang disampaikan oleh TR itu bukan berita tapi info biasa sebagaimana info lainnya. Maka yang kami pakai adalah Undang-Undang Tindak Pidana Umum berdasarkan Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jadi, bukan prosedur yang diatur Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Terlapor selaku media yang belum terdaftar di Dewan Pers, “katanya.

Sementara itu, Supriyono juga mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh LBH Mitra Santri merupakan pernyataan yang menyesatkan, ” pungkasnya. (Inul)