Pojokkiri.com

Motor Dicolong Dalam Ruko

Ilustrasi.(ist)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Akibat pintu ruko dalam keadaan terbuka, satu unit sepeda motor Honda tipe NC11BF1CB A/T, Nopol W-3587-MX, Tahun 2013, warna putih, Noka MH1JFE1167 DK062708, Nosin JFE1E1064075 milik Chusnul Abidin (40) warga Kaliotik Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan /Kabupaten Lamongan, hilang digondol maling, Sabtu (30/5/2023) siang.

Akibat kejadian tersebut pemilik motor mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta. ” Pintu garasi ruko terbuka, dan dekat dengan jalan raya, sehingga pelaku dengan mudah melakukan pencurian,” kata Kasie Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Minggu (21/5/2023).

Ipda Anton mengatakan, sebelum kejadian pencurian, pemilik motor yang saat itu istri pelapor memarkirkan sepeda motor pelapor yaitu sepeda motor Honda Nopol W-3587-MX didalam ruko yang pintunya terbuka dalam posisi terkunci steer dan kunci kontak berada di dalam gelas tempat pulpen.

Kemudian, oleh istri pelapor ditinggal istirahat untuk sholat. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB saat istri pelapor selesai sholat dan beristirahat mendengar suara orang menyalakan sepeda motor.

Karena curiga sesuatu terjadi, ia akhirnya terbangun dan mengecek ke depan. Saat melihat ke garasi, ternyata satu unit sepeda motor yang sebelumnya terparkir hilang.

Melihat hal tersebut, peristiwa ini dilaporkan ke suaminya dan dilanjutkan melaporkan ke Polres Lamongan agar bisa diproses secara hukum dan motornya segera kembali.

Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Mudah-mudahan secepatnya bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ipda Anton.

Ipda Anton juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati jika menaruh kendaraan. Pastikan tempatnya aman dan tertutup, apalagi yang lokasi rumahnya dekat dengan jalan raya.(lut)