Pojokkiri.com

Mucikari Gang Paviliun Digerebek

Daleman wanita yang diamankan polisi.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Salah satu rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur digerebek polisi. Rumah digerebek karena dijadikan tempat prostitusi.

Muncikari yang menjadikan rumah kontrakan itu menjadi tempat prostitusi berinisial DGP (24) warga Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Rumah itu berada di jalan Paviliun, Kelurahan Tumenggungan Kec/Kab. Lamongan.

“Rumah kontrakan ini beralih fungsi. Jadi dikontrakan atau dimanfaatkan untuk aktivitas prostitusi. Satu orang berinisial DGP, diduga sebagai muncikari diamankan,” kata, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata melaui Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda H.Sunaryo, S.H kepada Pojok Kiri, Kamis (28/3/2024).

Sunaryo mengatakan, sebelum melakukan penggrebekan, pihaknya terlebih dulu melakukan penyelidkan aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Penyelidikan dilakukan dari laporan masyarakat dan memastikan informasi yang diterima.

“Berawal dari laporan masyarakat yang resah bahwa di rumah kontrakan yang di tempati terlapor sering dijadikan transaksi prostitusi. Atas laporan ini tim sat reskrim melakukan penyelidikan,” katanya.

Kemudian tim turun dan melakukan penggrebekan. Saat digerebek, polisi mendapati pasangan haram sedang asyik masyuk

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 buah celana panjang warna hijau, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah Bra ( BH ) warna merah muda dan 1 buah celana pendek warna ungu.

“Bila terbukti, pelaku bakal kami jerat Pasal 296 KUHP. Yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,”jelasnya.(lut)