Pojokkiri.com

Pabrik Pemecah Batu Klatakan Tolak Pasokan Material Tambang Ilegal

    Foto : Pabrik Pemecah Batu Desa Klatakan, Situbondo

Situbondo, pojokkiri.com

Haji Sudarso, pemilik pabrik pemecah batu di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, menolak keras pasokan material tambang ilegal di pabrik miliknya.

Menurutnya, apa yang menjadi keputusannya ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan hukum, menjalankan aturan yang telah diatur undang-undang dan pertambangan.

“Batu dari tambang legal dan tidak mau mengambil dari tambang ilegal, ” katanya, Rabu (2/9/2026).

Ia, orang nomor satu di CV Lintang Utara Jaya ini, menyebut jika material batu yang diproduksi berasal dari tambang legal IUP OP PT Sarana Bangun Nirwana (SBN) Curahsuri, Jatibanteng, Situbondo.

“Ambil dari tambang legal Curahsuri, tidak berani ambil dari tambang ilegal, ” tegasnya.

Sementara itu, Haji Huda, pemilik tambang PT Sarana Bangun Nirwana (SBN), membenarkan adanya pernyataan dari Haji Sudarso terkait pasokan batu dari tambangnya.

“Iya benar ambil di kami, “pungkasnya.

Sebelumnya, Abd.Rahman Saleh, Dewan Pembina LBH Mitra Santri, meminta kepada seluruh pemilik pabrik pemecah batu atau stone crusher di Kota Santri, menggunakan material legal agak tidak terseret dalam pusaran tindak pidana. (Inul)