Kediri, Pojokkiri.Com.-
Dugaan penganiayaan terhadap mantan narapidana Lapas Kelas II A Kediri, Faisol Umami (31), bukan sekadar kasus kekerasan biasa. Ia menjelma menjadi indikasi serius kegagalan sistemik dalam pengawasan lembaga pemasyarakatan—ruang tertutup yang kerap luput dari kontrol publik, namun menyimpan potensi penyimpangan kekuasaan.
Sorotan tajam kini datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri. Dua organisasi profesi ini tidak hanya menyatakan dukungan, tetapi secara terbuka mengindikasikan adanya potensi impunitas jika kasus ini tidak dikawal secara serius.
Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedi, menegaskan bahwa kehadiran korban di hadapan pers adalah sinyal kegagalan mekanisme internal negara.
“Kalau korban harus datang ke wartawan untuk mencari keadilan, itu artinya ada yang tidak beres dalam sistem. Pers tidak boleh diam,” tegasnya, Senin (6/4/2026).
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Hingga kini, meskipun disebut telah ada pemeriksaan internal terhadap lima oknum petugas lapas, tidak ada transparansi hasil, tidak ada akuntabilitas yang dapat diuji publik. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah proses internal hanya formalitas untuk meredam kasus?
Lebih jauh, PWI bahkan mendorong eskalasi politik—sebuah langkah yang jarang diambil jika persoalan masih dianggap “biasa”. Jalur DPRD hingga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III, disiapkan untuk menekan aparat penegak hukum.
“Kalau di daerah buntu, harus dibuka di pusat. Ini soal keberanian membongkar, bukan sekadar prosedur,” imbuh Bambang.
Di sisi lain, fakta yang disampaikan korban mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Faisol mengaku mengalami kekerasan pada 28 Mei 2025 di ruang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), lokasi yang seharusnya menjadi titik kontrol, bukan arena kekerasan.
Ia menyebut lima oknum petugas terlibat, dengan dugaan pemukulan berulang di bagian vital tubuh hingga menyebabkan patah tulang paha kiri—cedera permanen yang tidak mungkin terjadi tanpa kekerasan serius.
“Saya dipukul di dada dan wajah, sampai akhirnya paha kiri saya patah,” ungkapnya.
Namun yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya peristiwa itu sendiri, melainkan potensi normalisasi kekerasan di dalam sistem tertutup. Tanpa pengawasan independen, ruang-ruang seperti Kamtib berisiko menjadi “zona abu-abu” di mana hukum bisa ditekuk oleh kewenangan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dan dilimpahkan ke Polres Kediri Kota. Namun, publik kembali dihadapkan pada pola klasik: laporan ada, proses berjalan, tetapi minim transparansi dan lamban kepastian.
PWI juga menyoroti aspek lain yang tak kalah krusial: status residivis yang melekat pada korban. Dalam banyak kasus, label ini kerap digunakan secara implisit untuk mendelegitimasi korban, seolah-olah mengurangi bobot pelanggaran yang dialaminya.
Padahal, dalam prinsip hukum modern, status hukum seseorang tidak pernah menghapus haknya untuk bebas dari penyiksaan.
Faisol sendiri menyatakan bahwa ia tidak datang untuk mencari simpati, melainkan untuk memastikan kasusnya tidak “dipetieskan”.
“Saya berharap media bisa mengawal ini, supaya tidak berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
Kini, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa pelaku, tetapi sejauh mana negara berani mengoreksi dirinya sendiri.
Jika benar kekerasan terjadi di dalam lapas, maka ini bukan hanya pelanggaran individu—melainkan cermin retak dari sistem pemasyarakatan yang seharusnya menjunjung pembinaan, bukan penghancuran.
Dan jika kasus ini kembali tenggelam tanpa kejelasan, publik patut bertanya:
apakah keadilan masih hidup di balik jeruji, atau justru dikunci rapat bersama para korban? (wan)

