
Lamongan, Pojok Kiri.com-Aksi pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Raya Jombang–Babat yang sempat viral di media sosial pada Selasa (9/12) akhirnya resmi dilaporkan ke Polsek Babat Polres Lamongan. Dari peristiwa tersebut, pihak Telkom mengalami kerugian mencapai Rp 28 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wartawan Pojok Kiri langsung meminta konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.
Dalam keterangannya, Ipda M. Hamzaid membenarkan bahwa laporan sudah masuk ke kepolisian.
“Laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Lamongan,” ujarnya.
Hingga kini, Unit Reskrim masih mengumpulkan keterangan serta memeriksa sejumlah bukti terkait aksi pencurian jaringan telekomunikasi tersebut. Polisi juga menelusuri rekaman video yang beredar di media sosial sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui informasi tambahan terkait pelaku guna mempercepat pengungkapan kasus.(lut)

