Pojokkiri.com

Pengacara Jember ke Pengacara Hanif, : Kok Emosi

Foto : Ibnu Bahtiar, S. H.

Situbondo,pojokkiri.com
Saya menilai HNF keliru memahami hukum dengan mencampuradukkan perkara perdata dan pidana. Hal ini disampaikan Ibnu Bahtiar, pengacara dalam kasus dugaan perusakan barang di lahan Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo/kota, Rabu, (21/1/2026), setelah HNF atau pengacara yang memiliki nama lengkap Moh Hanif Fariyadi, buka suara terkait dalam permasalahan tersebut.

“Saya menilai saudara HNF keliru memahami hukum dengan mencampuradukkan perkara perdata dan pidana. Perdata berbicara soal hak, sedangkan pidana berbicara soal perbuatan. Sengketa hak tidak pernah membenarkan perusakan barang, ” katanya.

Ibnu, sapanya menerangkan dalam menjawab isu atau kasus hukum bukan dengan emosi atau narasi pembenaran, melainkan dengan argumentasi hukum yang rasional, berbaris norma, asas, dan mekanisme yang sah.

Selain itu, Ia menegaskan serangan Hanif terhadap pengacara Mahfud dalam pemberitaan di Media Pojok Kiri tidak relevan dan hanya mengalihkan isu.

“Jika ada dugaan pelanggaran etik, forum yang tepat adalah Dewan Kehormatan Advokat, bukan opini publik, dan tidak ada kaitannya dengan perkara pidana perusakan yang sedang diproses, ” ucapnya.

Tak hanya itu, Ibnu menilainya dalam kasus dugaan perusakan di Desa Kotakan, yang menyeret nama Hanif pengacara di Situbondo, benar sesuai dugaannya dan laporannya di Polres Situbondo.

“Pernyataan saudara HNF yang mengakui telah membuka, melepas, dan merusak gembok, banner serta plang merupakan pengakuan terang atas perbuatan perusakan. Pengakuan ini memperkuat unsur pidana, baik sebagai pelaku, turut serta, maupun pihak yang menyuruh melakukan. Tidak adanya putusan eksekusi yang inkrah bukan alasan pembenar. Tindakan tersebut bertentangan dengan asas due process of law, larangan main hakim sendiri (eigenrichting), asas legalitas dan equality before the law. Status apapun, termasuk sebagai advokat, tidak memberikan kekebalan hukum, ” jelasnya.

Perkara dugaan perusakan di Kotakan ini, menurut dia bukan sengketa tanah melainkan penegakan hukum atas perusakan.

” Perkara ini bukan sengketa tanah, melainkan penegakan hukum atas perbuatan merusak barang secara bersama-sama di muka umum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Situbondo untuk memproses secara objektif dan profesional sesuai hukum yang berlaku, ” bebernya.

Sementara itu, Moh Hanif Fariyadi pengacara Gen Z yang disebut-sebut HNF ini, membenarkan adanya perusakan barang tersebut. Bahkan, ia mengaku apa yang dilakukan itu adalah bentuk kewajaran.

” Sebenarnya seperti ini yang perlu saya simpulkan dari awal ya, jadi terjadinya perusakan itu diakibatkan pemasangan banner yang tidak menyenangkan oleh debitur. Memang oke lah, saya mengiyakan bahwa klien pemenang lelang ini memang kliennya Ibnu. Namun, dengan tidak adanya putusan eksekusi seharusnya itu tidak berjalan seperti itu. Hanya berpedoman pada risalah lelang, kalau terhadap penguasaan dia tidak mempunyai penguasaan yang valid dan inkrah dari pengadilan. Namun ya wajar saja kami selaku penasehat hukum debitur membuka apa yang dipasang oleh pemenang lelang, dan sampai kami pernah diborgol di dalam, ” pungkasnya. (Inul)