
Lamongan, Pojok Kiri.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kabupaten Lamongan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial MSA (25), warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Raya Sumberwudi, Dusun Perat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Kasi humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Lamongan. Setelah memastikan target, petugas kemudian melakukan tindakan represif berupa penindakan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,19 gram,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu plastik klip kosong, satu botol air mineral kosong merek Aquvina, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui Kasihumas Polres Lamongan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Lamongan dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: WWW.POJOK KIRI.COM DAN KORAN HARIAN PAGI POJOK KIRI

