Pojokkiri.com

Pengacara Lukman Resmi Adukan Polres Situbondo ke Polda Jatim

Foto : Polda Jatim

Situbondo, Pojok Kiri

Lukman Hakim, secara resmi telah mengadukan Polres Situbondo ke Polda Jatim. Pasalnya, dumas yang dilakukan ini terkait adanya dugaan pelanggaran kepolisian yang dilakukan oknum penyidik kepolisian setempat.

” Kami bersama prinsipal telah menghadap Propam dan Wisdik Polda Jatim, berkenaan dengan dugaan pelanggaran disiplin kepolisian yang dilakukan oknum penyidik Polres Situbondo, ” kata Lukman Hakim, Senin (7/9/2026).

Lukman, sapaan akrabnya menyebut ada 3 laporan yang disampaikan ke Polda Jatim, terkait penanganan Polres Situbondo, yang dinilai menyalahi aturan.

” Ada 3 laporan atau pengaduan polisi, sekira 3 bulan lalu tidak sesuai progres, ” ucapnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa kliennya AA dan MA sudah beberapa kali menanyakan perkembangan perkaranya, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari Polres Situbondo. Dengan dasar ini, mereka memilih melakukan dumas ke Polda Jatim.

“Klien kami, sudah beberapa kali menanyakan perkembangan hukum perkaranya namun tidak ada kepastian. Pihak kami, tidak pernah mendapatkan SP2HP, ” terangnya.

Tak hanya itu, Lukman mengaku jika dumas yang dilayangkan sudah dalam penanganan Polda Jatim.

“Iya kami sudah menerima tanda terima pengaduan masyarakat (Dumas) dari Polda Jatim, pada tanggal 20 Agustus 2026, ” ucapnya.

Diketahui, perkara ini berawal dari adanya kasus dugaan penipuan yang menyeret JP warga Situbondo, Jumat, (19/6/2026).

Lukman Hakim, kuasa hukum AA sebagai pelapor bersama MA korban lainya, kembali mendatangi Polres Situbondo untuk menanyakan perkembangan perkaranya.

Dia, berharap laporan kliennya AA, nomor LPM/250.Satreskrim /V/2026/SPKT/Polres Situbondo, pada tanggal 28 Mei 2026 ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum tanpa dalil mediasi.

Sebab, akibat permasalahan ini, AA telah mengalami kerugian materi hingga puluhan juta rupiah.

Ia, mengaku kliennya AA sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Situbondo. Pihaknya meminta penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta terlapor JP.

Plt.Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu I Komang Adi Aryama, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Dia, menerangkan saat ini pihaknya tengah menangani perkara ini dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, Lukman Hakim bersama kliennya AA, resmi melaporkan JP ke Polres Situbondo, kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 492 dan 466 UU Nomor 1 tahun 2023.

“Iya sudah kami laporkan ke Polres Situbondo, ” katanya, Kamis (4/6/2026)

Dia, menceritakan jika kliennya menggadaikan satu unit mobil kepada JP Rp 50 juta, saat mau ditebus mobil tersebut tidak ada, uang tebusan dan uang sewa sudah diserahkan kepada JP melalui transfer dengan jumlah uang Rp 50 juta.

” Uang tebusan sudah masuk, tapi kendaraan hingga saat ini tidak ada. Dari sana klien kami tertipu dan memilih untuk melaporkan persoalan ini ke Mapolres Situbondo, ” terangnya.

Sementara itu, JP kepada media Pojok Kiri, membantah adanya tudingan miring tersebut. Ia, mengaku apa yang dituduhkan terhadap dirinya tidak benar. (Inul)