Pojokkiri.com

Pengadilan Lakukan PS, Kabar Sertifikat Ganda di Desa Sliwung Tidak Benar

Situbondo, Pojok Kiri
Kabar sertifikat ganda di Desa Sliwung, Kecamatan Panji yang akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan yang tersebar di media sosial. Adalah berita atau informasi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.

Hal ini disampaikan oleh Syaiful Bakri, S.H., M.H Ketua Pengacara Jaringan Rakyat (PERJAKA) Situbondo kepada Pojok Kiri, Jumat (19/4/2024).

” Sangat menyayangkan terhadap pemberitaan salah satu media online yang mana pada pemberitaan Tanggal 8/4/2024 kemarin, menyebut bahwasanya ada pemalsuan 5 sertifikat ganda yang dituduhkan kepada klien kami yakni, ST, IM, IS dan Pemdes Sliwung. Faktanya, tidak seperti itu sangatlah ironis kan mas, “ujarnya.

Padahal, menurut Bakri sapaan akrabnya, menyatakan sebelum terbit sertifikat pengganti kliennya itu, sudah dilakukan pencarian dan berita kehilangan. Sehingga, pihak ATR/BPN setempat dapat memproses sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 salah satunya tentang pengumuman biak di media cetak maupun media elektronik.

” Tidak serta merta langsung diterbitkan sertifikat pengganti, akan tetapi ATR/BPN memprosesnya sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 akan tetapi karena tidak ada yang merasa memegang sertifikat, ATR/BPN kemudian menerbitkan sertifikat klien kami sesuai aturan dan prosedur berdasarkan PP. No. 24 Tahun 1997 unsur pemalsuan pidananya di mana, “kata Bakri.

Selain itu, Bakri juga mengatakan yang melakukan pelanggaran pidana bukan kliennya, akan tetapi TH karena diduga kuat telah melakukan penggelapan sertifikat milik kliennya tersebut.

” Apa karena sertifikat yang pertama dipegang TH, lantas apa dasarnya memegang sertifikat klien saya. Jika dasarnya membeli, jual beli tersebut masih diuji di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Tentu, dengan adanya fakta persidangan ini, jelas bahwasanya TH diduga telah melakukan penggelapan sertifikat milik klien saya. Atas perbuatan TH, klien saya akan melakukan upaya hukum, “terangnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa pada Tanggal 22 November 2023 lalu, TH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap beberapa warga Desa Sliwung, Kecamatan Panji mereka yang tak lain adalah ST,IM, IS dan Pemdes Seliwung di Pengadilan Negeri Situbondo dengan Nomor Register 54/Pdt.G/2023/PN Sit. Namun, setelah PN melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) 3 objek sengketa ditemukan fakta dalam persidangan, bahwa tanah atau obyek yang digugat salah obyek dan tidak sesuai dengan batas tersebut.

Sementara itu,TH hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya persoalan perkara tersebut. (Inul).