Pojokkiri.com

Pengakuan Warga Mantup Korban Penipuan Calo CPNS, Diminta Bayar Rp 175 Juta

Lamongan, Pojok Kiri.com- Meski seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dilakukan secara online, masih ada saja calo yang mengaku bisa meluluskan seorang. Seperti yang dialami seorang warga di Dusun Kedung Sumber, Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Ia menyerahkan uang Rp 61 juta sebagai pelicin, namun sang adik ternyata tidak lulus.

Tak terima dengan apa yang dialaminya, Sumarni (48) melaporkan sang calo bernama Kamyaman (40) warga Desa Lukrejo, Kecamatan Kalitengah, ke polisi setempat. Kasus ini tengah ditelusuri polisi dan pelapor ingin pelakunya diproses sesuai aturan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andy Nur Cahya dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan tersebut. ”Secara tertulis sudah diterima Polres Lamongan. Kasusnya diselidiki jajaran kepolisian setempat,” katanya, Senin (25/3/2024).

Informasi di kepolisian menyebutkan, kejadian berawal sewaktu pelapor Juni 2019 di hubungi terlapor ada lowongan CPNS. Saat itu, terlapor mengaku bisa meluluskan adik korban jadi CPNS.

”Ia datang menawarkan jalur masuk menjadi PNS, tapi meminta jaminan alias uang pemulus. Dia minta sekitar Rp 175 juta,” kata Andy menirukan dalam laporan terlapor di Mapolres Lamongan.

Harapan besar supaya adiknya bisa jadi PNS, membuat Sumarni menyerahkan uang Rp 61 juta dan sisanya setelah adiknya diterima jadi PNS. Setelah uang diterima, pelaku meminta waktu kepadanya untuk pengurusan CPNS. Hingga batas waktu yang disepakati, adik korban ternyata tidak lulus.

Kesal, korban pun mendatangi pelaku untuk meminta uangnya dikembalikan. Sampai sekarang, pelaku justru mengelak sampai pada akhirnya Sumarni memutuskan untuk memperkarakannya ke kepolisian.

”Korban dan dua saksi lainnya sudah kita mintai keterangan. Informasinya terlapor adalah warga Desa Lukrejo, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan. Kita akan kembangkan apakah masih ada korban lainnya selain pelapor,” tandas Andi. (lut)