Pojokkiri.com

Pengedar Pil Koplo di Lamongan Disergap Polisi saat Transaksi di Sebuah Kafe

Pengedar pil koplo Pandya Baladika Alamsyah dan Okky Marsaid beserta barang bukti di Mapolres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengamankan 3 pengedar pil dobel L di Lamongan. Ketiga pelaku yakni Pandya Baladika Alamsyah (20), Okky Marsaid (24) Agus Ilham Tri Ardianto (20) warga Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Penangkapan ketiganya bermula saat polisi mengamankan pelaku Agus Ilham Tri Ardianto di di warung kopi “Bandar Coffe” di Dusun Surabayan, Desa Sumlawang, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan

Dari penangkapan Agus, polisi mengamankan barang bukti berupa 176 butir Pil Dobel L di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah.

Dari keterangan Agus, pihaknya mengaku telah mendapatkan pil setan tersebut dari tersangka lainnya yang bernama Pandya dan Okky Marsaid.

Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya menangkap Pandya dan Okky Marsaid di rumahnya beserta barang bukti meliputi, 600 butir pil dobel L, uang Rp 790 ribu, 2 buah HP, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah Nopol L-4967-TV.

“Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 196, 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ” pungkasnya.(lut)