Pojokkiri.com

AMANKAN PSK BERAMBUT PIRANG

B, PSK anak buah MU dikawal anggota PPA Satreskrim Polres Lamongan Briptu Zaky Abdillah, kemarin (21/3) siang.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda H.Sunaryo, S.H.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan yang digunakan untuk praktik prostitusi. 1 Muncikari dan 1 pasangan haram turut diamankan.

Di rumah itu polisi meringkus MU (49) yang merupakan pemilik rumah sekaligus mucikari. Selain itu, polisi juga meringkus Mr L (40) dan Mrs B (30) yang merupakan tamu dan pekerja seks komersial atau anak buah MU.

Usai dilakukan pendataan, polisi kemudian membawa MU, Mr L dan Mrs B PSK berambut pirang tersebut ke Mapolres Lamongan guna diproses lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata melalui Kanit PPA Ipda H.Sunaryo, S.H mengatakan, aksi penggerebekan petugas berawal dari informasi masyarakat yang resah atas adanya tempat prostitusi liar di desanya.

Dari keterangan pelapor, praktik bisnis esek-esek itu telah dibuka oleh MU sejak tiga tahun terakhir. Padahal saat ini tengah momen bulan suci Ramadhan. Selama itu, para lelaki hidung belang silih berganti bertamu ke rumah MU.

“Jadi anggota kami bertindak, setelah ada informasi masyarakat yang resah dengan adanya bisnis esek-esek di sekitar tempat tinggalnya. Apalagi saat ini momen Ramadhan, mereka merasa sangat terganggu,”jelas Kanit PPA, Kamis (21/3/2024).

Penggerebekan sendiri dilakukan pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari MU, polisi mengamankan barang bukti uang sewa kamar sebesar Rp 200 ribu.

“Bila terbukti, pelaku bakal kami jerat Pasal 296 KUHP. Yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,”jelasnya.(lut)