Pojokkiri.com

Pengedar Sabu Sugio Terancam Pasal Narkotika

Ahmad Faroid pengedar sabu sabu di Mapolsek Sugio, Polres Lamongan.(Foto:Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Barang bukti sabu ± 0,40 gram dan 1 buah HP Oppo A74 5G warna silver.(Foto:Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polsek Sugio Polres Lamongan berhasil membekuk pengedar sabu-sabu di wilayah hukum teritorial, kemarin (24/8/2023) sekitar pukul 23.WIB.

Adapun pengedar sabu sabu tersebut adalah Achmad Faroid (28) warga Dusun Menengahi, Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Adapun proses pengungkapan bermula,
anggota Reskrim Polsek Sugio melaksanakan kegiatan penyelidikan di wilayah Kec. Sugio, Kab. Lamongan.

Ketika melintas di Perumahan Graha Permai Desa/Kecamatan Sugio itu mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan pada pelaku Achmad Faroid.

Selanjutnya digeledah diketemukan barang bukti berupa 1 klip sabu. Setelah ditimbang berat kotor ± 0,40 gram dan 1 buah HP Oppo A74 5G warna silver.

Terpisah Kapolsek Sugio AKP Ali Fatoni membenarkan anggotanya menangkap pengedar sabu sabu di Perumahan Graha Permai Blog D nomor 25, Desa Sugio, Kecamatan Sugio Lamongan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sugio. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Lamongan.

“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas Ali Fatoni.(lut)