
Situbondo, Pojok Kiri
Polres Situbondo gerebek dugaan praktik judi sabung ayam di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Minggu, (25/5/2025)
Dalam penggerebekan itu, kepolisian setempat berhasil mengamankan beberapa alat bukti seperti ayam, kurungan dan perlengkapan lainnya. Namun, para pelaku dugaan judi sabung ayam belum berhasil diamankan atau ditangkap lantaran kabur saat polisi datang ke lokasi sekitar pukul 13.00 Wib.
” Ada penggerebekan judi sabung ayam oleh polisi di Desa Paowan, dugaan pelaku kabur saat penggerebekan tersebut. Polisi hanya membawa kurungan, ayam, kesa dan perlengkapan lainnya, “ujar sumber kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya.
Selain itu, Ia mengatakan 3 ekor ayam, kurungan dan alat perlengkapan dugaan judi sabung ayam sudah dibawa ke Mapolres Situbondo.
” Ayam, kurungan dan kesa sudah dibawa ke Mapolres Situbondo oleh polisi. Jika tidak salah ayam yang dibawa berjumlah 3 ekor, ” terangnya.
Sementara itu, Humas Polres Situbondo, AKP Sutrisno belum memberikan keterangan resmi terkait penggerebekan dugaan judi sabung ayam di Desa Paowan. (Bersambung/Inul)

