Pojokkiri.com

Polisi Lamongan Tangkap 3 Orang Pengedar dan Pemakai Pil Dobel L

Ilustrasi.(ist)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satreskoba Polres Lamongan dari Unit 2 yang dibawah pimpinan Ipda Basori, SH tidak henti-hentinya berhasil ungkap kasus penyalahgunaan gunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kepolisian Lamongan.

Kali ini terbaru, pada Minggu (28/5/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pemakai dan pengedar obat-obatan terlarang jenis Pil Dobel L.

Mereka adalah MA (22) warga Dusun Karangboyo, Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, AZ (20) warga Desa Rancangkencono, Kecamatan Lamongan dan AA (27) warga Kalikapas, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Adapun kronologis pengungkapan kasus penyalahgunaan gunaan obat-obatan terlarang Pil Dobel L ini bermula Unit 2 Reskoba Polres Lamongan dibawah pimpinan Ipda Bashori, SH mendapat informasi di warung EL Cofee di Jalan Basuki Rahmad ada transaksi obat obatan terlarang.

Mendapat informasi ini, tim dari Unit 2 Reskoba langsung meluncur ke lokasi. Setelah sampai di lokasi mereka langsung menelisik di setiap sudut ruangan Cafe El di Jalan Basuki Rahmad tersebut.

Setelah itu petugas melihat pergerakan mencurigakan dari seorang pengunjung. Setelah di awasi pengunjung Cafe tersebut clingak-clinguk.

Setelah itu petugas langsung mengamankan pengunjung cafe tersebut. Selanjutnya pengunjung tersebut di geledah ditemukan 100 butir pil dobel L yang disimpan didalam bungkus rokok Surya 12 yang disimpan disaku celana belakang.

Setelah di introgasi pil dobel L itu dibeli dari MA, AZ dan AA. Yang kebetulan, saat penangkapan tersebut tiga terduga pelaku masih berada di seputaran Cafe El. Setelah itu petugas menyuruhnya untuk menunjukan keberadaan mereka.

Setelah di tunjukan batang hidungnya, tiga terduga pelaku tidak bisa berkelit dan langsung ditangkap dan dibawah ke Mapolres Lamongan bersama barang bukti 100 pil dobel L.

Menurut Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, menjelaskan awalnya petugas Satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi dari warga masyarkat bahwa ada peredaran Pil Dobel L di wilayah Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Atas dasar informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku pemakai dan pengedar Pil Dobel L.

Dari hasil penyelidikan petugas pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 Wib petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di Warung El Cofee Jalan Basuki Rahmad.

” Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku 100 butir Pil dubel L, uang tunai Rp.100 ribu dan tiga buah HP berbagai merek, ” ungkap Kasi Humas.

Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (lut)