Pojokkiri.com

Polisi Masih Buru Pencuri di Toko Emas Eka Dwi Lamongan

 

Toko Emas Eka Dwi lokasi pencurian emas senilai Rp 25 juta.(Foto: Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

 

Lamongan, Pojokkiri.com-Kasus pencurian perhiasan senilai Rp25 juta di Toko Emas Eka Dwi, Pasar Tingkat Lamongan Blok B, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Temenggungan, Kabupaten Lamongan, hingga kini masih menjadi fokus utama aparat kepolisian. Pihak Satreskrim Polres Lamongan menegaskan bahwa perkara yang sempat viral di media sosial ini masih berada dalam tahap penyelidikan mendalam.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kasie Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, saat dikonfirmasi Wartawan POJOK KIRI di ruang kerjanya pada Selasa (8/9/2026) siang.

“Kasus pencurian di Toko Emas Eka Dwi yang kejadiannya pada Senin (31/8/2026) lalu, saat ini masih dalam penyelidikan intensif oleh anggota Satreskrim Polres Lamongan,” ujar Ipda M. Hamzaid kepada POJOK KIRI.

Aksi kriminalitas ini bermula ketika dua orang pelaku perempuan mendatangi toko emas tersebut dengan modus berpura-pura sebagai pembeli biasa. Memanfaatkan kelengahan penjaga toko, kedua pelaku berhasil menggasak sebuah kalung emas seberat 19,9 gram. Akibat insiden tersebut, pemilik toko mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB itu langsung direspons oleh korban dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Saat ini, tim penyidik tengah mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa saksi-saksi guna mengidentifikasi serta memburu kedua pelaku perempuan tersebut.(lut)

Editor: Zainul Lutfi