Pojokkiri.com

Polres Lamongan Tangkap Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Karanggeneng, Korban Mengalami Patah Gigi

 

Kedua pelaku pengeroyokan di Wilayah Karanggeneng saat dimintai keterangan Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan.(Foto: Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

 

Lamongan, Pojokkiri.com-Unit 1 Pidum bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk dua pemuda pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/9/2026) setelah kedua pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara motor di Jalan Raya Karanggeneng, Dusun Ketawang, Desa Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial W.G.A.P (24) dan V.T.S (24). Keduanya merupakan warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing tanpa memberikan perlawanan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, didampingi Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Unit 1 Pidum dan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan telah mengamankan dua tersangka kasus di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” ujar Ipda Hamzaid di depan Ruang Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Rabu (30/9/2026) pagi.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 03.45 WIB. Korban berinisial M.R.F (28), warga Desa Candi Tunggal, Kecamatan Kalitengah, sedang berboncengan dengan saksi A.A.A.S menggunakan sepeda motor Honda PCX bernomor polisi S-2659-JCA menuju Terminal Paciran.

Saat melintas di Jalan Raya Desa Karanggeneng, tepatnya di depan Gapura Dusun Ketawang, korban tiba-tiba dihadang oleh segerombolan pemuda yang berjumlah sekitar 8 orang. Kelompok tersebut langsung melakukan aksi anarkis dengan melempar batu dan menyabetkan selang air ke arah korban.

Kedua pelaku pengeroyokan di wilayah Karanggeneng dikawal petugas Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan.(Foto: Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

Modus Operandi dan Motif Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya:

Tersangka W.G.A.P menyabetkan selang air sebanyak satu kali ke arah korban.

Tersangka V.T.S melemparkan batu kumbung/kapur sebanyak satu kali dan mengenai wajah bagian kanan korban.

Akibat serangan tersebut, korban M.R.F mengalami luka di wajah dan menyebabkan gigi depan bagian atasnya patah (rompal).

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memburu pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pidana tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

“Pasal yang disangkakan adalah di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Ipda Hamzaid.(lut)

Editor: Zainul Lutfi