Pojokkiri.com

Polsek Deket Tangkap Pelaku Curanmor

IU dan NH dua pelaku curanmor dan barang bukti motor curian di Mapolsek Deket, Jumat (18/11/2022). (Foto Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Kepolisian Sektor Deket, Polres Lamongan berhasil mengamankan IU (20) dan NH (25)
tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Dandangan, Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jumat (18/11/2022).

Pengungkapan tersebut setelah mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor dari Kasun Dandangan yang mengabarkan motor salah satu warganya di colong maling.

Personel Polsek Deket segera mendatangi TKP atau tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk kepentingan penyelidikan.

Dari keterangan korban Muhamad Anas Bahaqi (22) yang merupakan warga Dusun Dandangan motornya yang hilang adalah Motor Honda jenis PCX dengan nomor polisi S -5230-JAQ.

Personel Polsek Deket bergerak cepat untuk mencari informasi, setelah mendapatkan informasi, penangkapan dipimpin Oleh Aiptu Slamet, kurang lebih dari setengah jam pelaku IU dan NH warga Dusun Ngujungnjobo, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan berhasil diringkus dan diamankan Polsek Deket.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhub Silvana Delareksa, SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Deket AKP Sri Iswati, SM membenarkan anggotanya mengamankan dua pelaku curanmor di wilayah Dusun Dandangan, Desa Glugu, Kecamatan Deket tersebut.

” Atas perbuatannya, pelaku IU (20) dan NH (25) beserta barang bukti kita amankan ke Mapolsek Deket guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Sri Iswati.(lut)