
Lamongan, Pojok Kiri.com-Polsek Sukodadi bersama instansi terkait dan perangkat Desa Sukodadi melaksanakan kegiatan pemberian Surat Himbauan Penutupan penjualan minuman keras (miras) kepada sejumlah warung dan kafe di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Miras kerap disebut sebagai “induk” kejahatan karena dampaknya yang dapat memicu berbagai tindak kriminal, mulai dari kekerasan, perkelahian, hingga tindak pidana berat lainnya. Atas dasar itu, jajaran Polsek Sukodadi melakukan pendekatan humanis dengan mendatangi langsung lokasi yang diduga menjual miras.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan surat imbauan kepada para pemilik usaha agar segera menghentikan aktivitas penjualan miras yang dinilai dapat memicu gangguan kamtibmas. Petugas juga menyampaikan pesan-pesan keamanan kepada warga dan pemilik kafe untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari potensi kerawanan.
Polsek Sukodadi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah pencegahan. Namun apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, tindakan penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan menerima respon positif dari masyarakat maupun pemilik usaha yang dikunjungi. Kepolisian bersama unsur terkait berkomitmen terus menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sukodadi.
Kapolsek Sukodadi, Iptu Muhamad Sokib, S.H., saat dikonfirmasi Wartawan Pojok Kiri membenarkan kegiatan tersebut.
“Ada 6 kafe yang kami beri himbauan penutupan kafe penjual miras di wilayah hukum Polsek Sukodadi,” ujar Iptu Muhamad Sokib, Kamis (11/2) pagi.(lut)

