Pojokkiri.com

Polsek Sukodadi Fasilitasi Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Resmi Diselesaikan Secara Kekeluargaan

 

M.Habil Farizzal (Pelapor) dan Prayitno (Terlapor) saling berjabat tangan dan saling memaafkan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Polsek Sukodadi Polres Lamongan memfasilitasi penyelesaian perkara penganiayaan melalui mekanisme restorative justice antara pelapor dan terlapor berdasarkan Laporan Polisi: LP-B / 15 / XII / 2025 / SPKT Polsek Sukodadi / Polres Lamongan / Polda Jawa Timur, yang dibuat pada Selasa (2/12/2025).

Proses mediasi berlangsung pada pukul 12.30 WIB di Mapolsek Sukodadi. Kegiatan dipimpin langsung oleh Unit Reskrim Polsek Sukodadi dan dihadiri oleh seluruh pihak terkait, mulai dari pelapor, terlapor hingga para saksi.

Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch Sokib saat dikonfirmasi Wartawan Pojok Kiri membenarkan adanya proses perdamaian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terjadi pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di depan SPPG Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi.

Korban yang sekaligus pelapor, Moch. Habil Farizzal (27), awalnya bermaksud menyapa terlapor, Prayitno (42). Namun situasi berubah tegang ketika terlapor menegur korban terkait ketidakhadirannya di tempat kerja sebelumnya.

M.Habil Farizzal (Pelapor) dan Prayitno (Terlapor) menunjukkan surat perdamaian di Mapolsek Sukodadi.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

“Merasa tidak mendapatkan penjelasan yang sesuai, terlapor kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong beberapa kali pada bagian wajah dan kepala. Aksi tersebut dilerai saksi. Korban mengalami luka pada bibir, pipi kiri serta sakit kepala,” ujar Iptu Moch Sokib.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sukodadi. Penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan mulai dari menerima laporan, menerbitkan sprint gas lidik serta sprint lidik, hingga memintai keterangan korban dan terlapor.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi penyidik, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pihak yang hadir pada mediasi di antaranya

Bripka Khotim, SH (Ps. Kanit Reskrim), Brigadir Hidayat, SH (Anggota Reskrim), Briptu Yudi Yanto, SH (Anggota Reskrim), Moch. Habil Farizzal (Pelapor/Korban), Prayitno (Terlapor), Aswin (Saksi) dan Solikin (Saksi).

Agenda mediasi meliputi pembukaan, sambutan, paparan Kanit Reskrim, serta diskusi bersama. Hasilnya, pelapor secara resmi mencabut laporan, sementara terlapor menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Terlapor juga bersedia mengganti biaya pengobatan korban. Kedua pihak kemudian menandatangani surat pernyataan damai dan pencabutan laporan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan sesuai Pasal 12 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” jelas Kapolsek.

Kegiatan ditutup pada pukul 13.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Proses ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik secara humanis melalui pendekatan kekeluargaan tanpa mengabaikan prinsip keadilan.(lut)